Namun demikian, Jaksa juga meminta agar keempat landak yang sebelumnya dipelihara Sukena agar diserahkan kepada Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Tapi bagi Sukena, dia ikhlas untuk melepas empat ekor Landak Jawa kesayangannya itu. Menurutnya, ada pelajaran yang lebih besar yang dia bisa tarik dari sesuatu yang disebutnya sebagai pengalaman baru dalam hidupnya ini.
Satu pelajaran yang dia petik adalah agar lebih berhati-hati untuk memelihara hewan yang dia temukan.
“Saya akan ikhlaskan demi kelancaran hidup dia (Landak Jawa) di alam,” ucap Sukena.
Baca Juga:Kasus Nyoman Sukena Dan Landak Jawa Viral, Pemprov Bali Akan Panggil Kepala BKSDA
“Lebih berhati-hati lagi dalam memelihara binatang kalau memang tidak tahu itu dilindungi atau tidak. Lebih berhati-hati intinya. Saya sudah ikhlas, saya anggap ini pengalaman hidup saya,” tutur dia.
Sukena masih akan menghadapi agenda sidang vonis yang rencananya akan dilaksanakan pada Kamis (19/9/2024) pekan depan. Keputusan majelis hakim saat itu yang akan menentukan hasil dari kasus hukum ini bagi Sukena.
Tapi saat persidengan pada Jumat (13/9/2024) tadi, Ketua Majelis Hakim, Ida Bagus Bamadewa Patiputra menyampaikan ucapan penenang bagi Sukena meski masih akan menghadapi sidang selanjutnya. Bamadewa mengingatkan akan jalan Tuhan dan Karma yang dijalankan Sukena.
“Bagaimana ke depan, pak jaksa sama (tuntutannya), intinya membebaskan saudara (Sukena). Jalan Tuhan itu beliau tidak akan diam,” ujar Bamadewa pada akhir persidangan,” ujarnya.
“Nggak usah lagi nangis atau pingsan, karena pingsan itu ngeri. Lebih baik, maka dari awal saya bilang toh hadapi semua ini jalanan karma, yang melakoni saudara,” pungkas Bamadewa.
Baca Juga:PJ Gubernur Bali Ikuti Pemberitaan Landak Jawa Nyoman Sukena : Kami Prihatin
Kontributor : Putu Yonata Udawananda