Dibeberkan Siswo, perusahaan milik kliennya sejak lama sudah memiliki izin. Semua izin lengkap dan terpenuhi, tidak seperti isu miring selama ini.
"Izin semua terpenuhi. Legalitas ada semua, izinya dikeluarkan oleh Disperindag Denpasar," ungkapnya.
Pihaknya juga meluruskan bahwa tidaklah benar di gudang tersebut digunakan sebagai gudang pengoplosan gas. Usaha milik kliennya murni sebagai agen LPG.
"Kalau agen LPG itu bukan partnernya Pertamina. Jadi tidak benar ada pengoplosan, tolong diluruskan," bebernya.
Baca Juga:Belasan Korban Kebakaran Gudang Elpiji di Denpasar Hirup Uap Panas, Kondisi Tak Membaik
Menurutnya saat ini pihaknya fokus pada korban yang masih dirawat hingga korban meninggal. Selain itu, pihaknya juga mempercayakan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
"Pemilik (Sukojin) sudah diperiksa. Pemilik sangat shock atas kejadian ini karena kejadian cepat sekali terjadi sekitar 30 menit," pungkasnya.