Status Pemilik Gudang Elpiji yang Kebakaran Dipertanyakan, Bagaimana Tanggung Jawabnya?

Terlebih saat ini korban meninggal dunia akibat kebakaran tersebut mencapai 3 orang.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 11 Juni 2024 | 20:36 WIB
Status Pemilik Gudang Elpiji yang Kebakaran Dipertanyakan, Bagaimana Tanggung Jawabnya?
Kebakaran gudang elpiji di Jalan Cargo II Nomor 6, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar Utara, Minggu (9/6/2024). [Istimewa /Humas Polda Bali]

SuaraBali.id - Peristiwa kebakaran gudang gas Elpiji di Jalan Cargo Taman I, Banjar Uma Sari, Ubung Kaja, Denpasar Utara, Bali belum tuntas diselidiki. Saat ini polisi masih mengecek dan mencari dugaan unsur kelalaian dari perusahaan CV. Bali Perkasa dengan si pemilik bernama Sukojin.

Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan.

Terlebih saat ini korban meninggal dunia akibat kebakaran tersebut mencapai 3 orang.

"Pertama Polda Bali mengucapkan turut berduka cita karena ada korban kebakaran yang meninggal dunia. Terkait penyelidikan sampai saat ini masih dilakukan pendalaman," ungkap Kombes Jansen, pada Selasa 11 Juni 2024 sebagaimana diwartakan beritabali.co – jaringan suarabali.id.

Baca Juga:Dari Kecil Sudah Jago! Generasi Penerus Bali Lestarikan Budaya Lewat Tari Katak Genggong

Saat ini pihaknya menunggu hasil dari Tim Labfor yang saat ini masih mendalami kebakaran tersebut, apakah benar ada sumber kelalaian atau hal lain.

Sejauh ini pemilik gudang sudah diketahui bernama Sukojin, statusnya pun kini dipertanyakan.

Kombes Jansen mengatakan bukan hanya dilihat dari korban meninggal dunia saja, tapi dengan adanya peristiwa tersebut otomatis pemilik gudang akan dimintai pertanggungjawabannya.

"Nanti dilihat apakah ada unsur kelalaian di sana, apakah ada unsur kesengajaan di sana. Sehingga dari hasil pemeriksaan nanti bisa disimpulkan dan sementara teman penyidik Polresta Denpasar sedang mendalaminya, sudah diperiksa," tegasnya.

Menurutnya, CV tersebut memang berizin namun terkait peristiwa kebakaran itu harus pisahkan antara izin dengan peristiwanya.

Baca Juga:Belasan Korban Kebakaran Gudang Elpiji di Denpasar Hirup Uap Panas, Kondisi Tak Membaik

"Apalagi soal Pertamina bilang bukan agen resmi mereka, itu juga masih didalami," tegasnya.

Ia pun membenarkan bahwa dulunya TKP pernah digerebek Polda Bali pada dua tahun lalu karena terkait penyuplai gudang gas, kalau informasinya memiliki izin sebagai pengecer, jadi di atas pengecer ada agen.

"Kenapa kalau pengecer punya banyak stok tabung, nah itu akan didalami, agen yang menyuplai akan dimintai keterangan juga. Siapa pun di sana yang mengakibatkan kejadian ini akan dimintai pertanggungjawabannya, siapapun pihak terkait akan ditindak," tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini