Bawaslu Buleleng Usut Dugaan 40 Surat Suara Dicoblos Hingga Berujung Penganiayaan

Peristiwa pemukulan terjadi saat pemilihan umum berlangsung di TPS

Muhammad Yunus
Kamis, 15 Februari 2024 | 17:36 WIB
Bawaslu Buleleng Usut Dugaan 40 Surat Suara Dicoblos Hingga Berujung Penganiayaan
Ilustrasi pemukulan. [Istimewa]

SuaraBali.id - Peristiwa pemukulan terjadi saat pemilihan umum berlangsung di TPS 05 di Kelurahan Banjar Bali, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Rabu (14/2/2024) kemarin. Pemukulan itu diduga dilakukan oleh simpatisan partai politik terhadap saksi partai politik yang bertugas di TPS tersebut.

Peristiwa tersebut disinyalir terjadi akibat korban diduga melakukan pencoblosan terhadap 40 surat suara di lokasi.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng, Kadek Carma Wirata menjelaskan jika petugas Bawaslu tidak berada di lokasi saat kejadian karena sedang istirahat makan siang bersama KPPS.

Jajarannya baru mengetahui peristiwa itu saat pelaku hendak meminta bantuan kepada Bhabinkamtibmas untuk membawa korban ke rumah sakit.

Baca Juga:Surat Suara DPRD Kota Tertukar, 2 TPS di Buleleng Gelar PSU Pemilu 2024

Sehingga, pihak Bawaslu saat ini belum menemukan bukti terkait dugaan pencoblosan surat suara tersebut.

“Terkait dengan isu yang menyatakan mencoblos surat suara sebanyak 40 itu sampai saat ini kami belum mendapat informasi atau fakta kalau hal itu terjadi,” ujar Carma pada Kamis (15/2/2024).

“Terkait dengan isu yang menyatakan mencoblos surat suara sebanyak 40 itu sampai saat ini kami belum mendapat informasi atau fakta kalau hal itu terjadi,” imbuhnya.

Akibat dugaan tersebut, Carma menjelaskan jika pihaknya akan menelusuri kebenaran dugaan itu. Meski belum ada laporan terkait dugaan itu, namun penelusuran berlangsung karena peristiwa disebut berada di dalam areal TPS.

“Kami telah berdiskusi dengan kawan-kawan untuk melakukan penelusuran karena situasi itu terjadi di dalam TPS,” imbuhnya.

Baca Juga:Bukan di Coblos, Surat Suara ini Penuh dengan Aspirasi Masyarakat

Namun, dalam temuan timnya di lapangan disebut bahwa hasil perhitungan suara di TPS tersebut sesuai. Jumlah surat suara yang terpakai disebut sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini