Meski begitu, dia menyebut masih akan melanjutkan proses penelusuran lebih lanjut.
“Tapi hasil klarifikasi anggota kami turun bahwa hasil penghitungan tidak ada yang tidak sesuai. Jadi sesuai antara yang hadir dengan surat suara yang digunakan,” ujarnya.
Carma juga menjelaskan, jika peristiwa pencoblosan tersebut benar terjadi, saksi yang menjadi terduga pelaku dapat dikenakan pasal pidana. Pelaku bisa dikenakan pasal 516 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu karena mencoblos lebih dari satu kali.
Pelaku dapat terancam hukuman 18 bulan penjara dan denda Rp18 juta. Selain itu, ada kemungkinan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS tersebut.
Baca Juga:Surat Suara DPRD Kota Tertukar, 2 TPS di Buleleng Gelar PSU Pemilu 2024
Kontributor : Putu Yonata Udawananda