- Dua WNA, Bonnie Blue dan Jackson Liam Andrew, disidang tipiring di Badung atas pelanggaran lalu lintas pada 12 Desember 2025.
- Pelanggaran terjadi karena penggunaan mobil bak terbuka bertuliskan "Bonnie Blue's Bangbus" untuk mengangkut banyak orang demi konten.
- Kedua terdakwa didenda Rp200 ribu dan dijadwalkan menjalani proses deportasi akibat pelanggaran keimigrasian terungkap.
SuaraBali.id - Kasus viral “Bonnie Blue’s Bangbus” di Bali memasuki babak baru setelah dua warga negara asing, Bonnie Blue dan Jackson Liam Andrew, menjalani sidang tipiring.
Terkait pelanggaran lalu lintas pada Jumat (12/12/2025).
Persidangan digelar usai keduanya diamankan pekan lalu bersama sejumlah WNA lainnya di Badung.
Sebelumnya, Bonnie dan tiga orang lain sempat diperiksa karena dugaan pembuatan konten pornografi.
Baca Juga:Bintang Film Dewasa Digerebek di Bali, Hukumannya Cuma Denda Rp200 Ribu
Namun, penyelidikan tidak menemukan bukti, sehingga mereka dibebaskan dari sangkaan tersebut.
Meski begitu, dua WNA itu tetap harus menghadapi persidangan atas penggunaan mobil pick up untuk mengangkut orang.
Mobil bak terbuka bertuliskan “Bonnie Blue’s Bangbus” itu diketahui dibeli Bonnie sejak awal kedatangannya di Bali pada 6 November.
Kendaraan tersebut dipakai untuk membawa banyak orang demi kebutuhan konten dan branding di media sosial.
Dalam persidangan, penyidik Satlantas Polres Badung memaparkan bahwa aksi tersebut telah dilakukan berulang kali dan melanggar Undang-undang Lalu Lintas.
Baca Juga:Investor Muda Bali Serbu Bursa Saham: 1 dari 3 Investor Baru Berusia 18-25 Tahun
Kedua terdakwa mengaku tidak mengetahui larangan tersebut dan menyampaikan permintaan maaf kepada majelis hakim.
Jackson menegaskan bahwa mereka mengendarai mobil dengan pelan dan tidak bermaksud membahayakan.
Saksi ahli yang dihadirkan menyebut penggunaan mobil pick up sebagai angkutan orang tidak dibenarkan karena infrastruktur transportasi umum sudah memadai.
Berdasarkan fakta persidangan, Hakim Ketua I Ketut Somanasa menjatuhkan denda Rp200 ribu dengan ancaman kurungan satu bulan bila tidak dibayar.
Setelah sidang, Bonnie dan Jackson keluar ruang pengadilan tanpa memberikan pernyataan.
Keduanya bersama tiga WNA lainnya dijadwalkan menjalani proses deportasi akibat pelanggaran keimigrasian yang ikut terungkap selama pemeriksaan.