Viral Bonnie Blues Bangbus di Bali Berujung Deportasi

Pemeran film dewasa Bonnie Blue digerebek di Bali

Muhammad Yunus
Jum'at, 12 Desember 2025 | 15:34 WIB
Viral Bonnie Blues Bangbus di Bali Berujung Deportasi
Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (12/12/2025) [Suara.com/Putu Yonata Udawananda]
Baca 10 detik
  • Dua WNA, Bonnie Blue dan Jackson Liam Andrew, disidang tipiring di Badung atas pelanggaran lalu lintas pada 12 Desember 2025.
  • Pelanggaran terjadi karena penggunaan mobil bak terbuka bertuliskan "Bonnie Blue's Bangbus" untuk mengangkut banyak orang demi konten.
  • Kedua terdakwa didenda Rp200 ribu dan dijadwalkan menjalani proses deportasi akibat pelanggaran keimigrasian terungkap.

SuaraBali.id - Kasus viral “Bonnie Blue’s Bangbus” di Bali memasuki babak baru setelah dua warga negara asing, Bonnie Blue dan Jackson Liam Andrew, menjalani sidang tipiring.

Terkait pelanggaran lalu lintas pada Jumat (12/12/2025).

Persidangan digelar usai keduanya diamankan pekan lalu bersama sejumlah WNA lainnya di Badung.

Sebelumnya, Bonnie dan tiga orang lain sempat diperiksa karena dugaan pembuatan konten pornografi.

Baca Juga:Bintang Film Dewasa Digerebek di Bali, Hukumannya Cuma Denda Rp200 Ribu

Namun, penyelidikan tidak menemukan bukti, sehingga mereka dibebaskan dari sangkaan tersebut.

Meski begitu, dua WNA itu tetap harus menghadapi persidangan atas penggunaan mobil pick up untuk mengangkut orang.

Mobil bak terbuka bertuliskan “Bonnie Blue’s Bangbus” itu diketahui dibeli Bonnie sejak awal kedatangannya di Bali pada 6 November.

Kendaraan tersebut dipakai untuk membawa banyak orang demi kebutuhan konten dan branding di media sosial.

Dalam persidangan, penyidik Satlantas Polres Badung memaparkan bahwa aksi tersebut telah dilakukan berulang kali dan melanggar Undang-undang Lalu Lintas.

Baca Juga:Investor Muda Bali Serbu Bursa Saham: 1 dari 3 Investor Baru Berusia 18-25 Tahun

Kedua terdakwa mengaku tidak mengetahui larangan tersebut dan menyampaikan permintaan maaf kepada majelis hakim.

Jackson menegaskan bahwa mereka mengendarai mobil dengan pelan dan tidak bermaksud membahayakan.

Saksi ahli yang dihadirkan menyebut penggunaan mobil pick up sebagai angkutan orang tidak dibenarkan karena infrastruktur transportasi umum sudah memadai.

Berdasarkan fakta persidangan, Hakim Ketua I Ketut Somanasa menjatuhkan denda Rp200 ribu dengan ancaman kurungan satu bulan bila tidak dibayar.

Setelah sidang, Bonnie dan Jackson keluar ruang pengadilan tanpa memberikan pernyataan.

Keduanya bersama tiga WNA lainnya dijadwalkan menjalani proses deportasi akibat pelanggaran keimigrasian yang ikut terungkap selama pemeriksaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini