Surat Suara DPRD Kota Tertukar, 2 TPS di Buleleng Gelar PSU Pemilu 2024

Komisioner KPU Provinsi Bali, I Gede John Darmawan menjelaskan jika PSU harus dilakukan karena ada surat suara yang tertukar.

Denada S Putri
Kamis, 15 Februari 2024 | 15:45 WIB
Surat Suara DPRD Kota Tertukar, 2 TPS di Buleleng Gelar PSU Pemilu 2024
Komisioner KPU Provinsi Bali, I Gede John Darmawan saat ditemui di kantornya, Kamis (15/02/2024). [SuaraBali.id/Putu Yonata Udawananda]

SuaraBali.id - Proses pemungutan suara pada Pemilu 2024 telah usai pada Rabu (14/02/2024). KPU Provinsi Bali juga menyebut roses pemilihan umum juga tergolong lancar di seluruh wilayah Bali.

Namun, KPU Provinsi Bali juga mencatat hingga Kamis (15/02/2024) pagi ada dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang harus melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU). PSU tersebut harus dilaksanakan di TPS 5 dan 6 di Desa Pedawa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Komisioner KPU Provinsi Bali, I Gede John Darmawan menjelaskan jika PSU harus dilakukan karena ada surat suara yang tertukar. Di TPS tersebut, seharusnya menerima surat suara DPRD Kabupaten/Kota Dapil 8 Kecamatan Banjar, namun yang diterima di TPS tersebut adalah Dapil 3 Kecamatan Kubutambahan.

“Karena surat suara tertukar untuk DPRD kabupaten kota, jadi surat suara dapil 3 masuk di dapil 8 dan digunakan oleh pemilih,” ujar John saat ditemui pada Kamis (15/02/2024).

Baca Juga:Ketegasan KPU Buleleng, PSU di TPS 5 dan 6 Desa Pedawa Demi Demokrasi yang Jujur

Menurut John, hal tersebut pertama kali disadari oleh pemilih yang hendak mencari caleg pilihannya, namun tidak ditemukan dalam surat suara itu.

“Pada proses pemungutan suara informasi yang kami dapatkan, ada pemilih yang tidak bisa menemukan calonnya di surat suara DPRD Kabupaten Kota,” tutur John.

Walhasil, akhirnya disepakati jika PSU akan dilaksanakan pada Minggu (18/2/2024) nanti. Namun, PSU hanya akan untuk mengulang pemilihan DPRD Kabupaten Kota saja, sementara kategori lainnya tetap berjalan.

John juga menyampaikan jika tidak ada kendala terkait logistik untuk melaksanakan PSU tersebut. Dia menjelaskan jika KPU sudah menyiapkan 1.000 surat suara yang sengaja disiapkan untuk Pemungutan Suara Ulang.

“Untuk kesiapan logistik untuk surat suara kita siap. Setiap jenis surat suara memang disiapkan 1000 lembar surat suara untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang,” imbuh John.

Baca Juga:Ratusan Warga Geruduk KPU Denpasar, Minta Hak Pilih di Luar KTP

Selain proses pemungutan suara ulang, John juga mencatat ada TPS yang terkendala karena masalah cuaca. Total 3 TPS yang ada di Kabupaten Jembrana dan Karangasem yang tergenang banjir sehingga saat itu langsung dicarikan lokasi alternatif.

“Ada di Jembrana dan di Karangasem. Jadi kami menggeser kalau tidak salah 3 TPS karena memang waktu itu ada kebanjiran. Jadi TPS tergenang full, jadi kami pindahkan,” ujarnya.

Sementara itu, John juga tidak mendapatkan laporan terkait Badan Ad-Hoc Pemilu yang meninggal dunia. John menyebut ada 2 orang KPPS di Klungkung pingsan akibat kelelahan, dan 1 orang KPPS di Denpasar mengalami asam lambung sehingga harus dilarikan ke UGD.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini