Ratusan Warga Geruduk KPU Denpasar, Minta Hak Pilih di Luar KTP

Dalam regulasi yang ada, Sekar menerangkan jika pemilih yang ingin memilih di daerah yang berbeda dengan KTP-nya harus mengurus pindah memilih.

Denada S Putri
Rabu, 14 Februari 2024 | 16:18 WIB
Ratusan Warga Geruduk KPU Denpasar, Minta Hak Pilih di Luar KTP
Ratusan warga geruduk KPU Denpasar. [Ist]

SuaraBali.id - Beberapa video di media sosial viral memperlihatkan banyak warga yang menggeruduk kantor KPU Kota Denpasar pada hari pemilihan, Rabu (14/02/2024). Saat dihubungi, Ketua KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggraeni menjelaskan jika warga tersebut meminta hak memilih pada Pemilu kali ini. 

Sekar menyebut warga yang mendatangi kantor KPU Kota Denpasar adalah masyarakat yang tidak memiliki KTP Denpasar.

Selain itu, mereka juga tidak mengurus persyaratan pindah memilih bagi warga yang tidak memiliki KTP Denpasar untuk mencoblos di Denpasar. Dia menyebut kondisi tersebut memang selalu terjadi dalam setiap Pemilu.

“Jadi itu setiap pemilu kondisinya seperti itu. Jadi warga yang KTP-nya masih luar Denpasar dan tidak mengurus pindah memilih,” ujarnya pada Rabu (14/02/2024).

Baca Juga:Polsek Sukawati Gelar Sembahyang Jelang Pencoblosan, Doakan Pemilu 2024 Lancar

“Hari ini mereka datang minta bisa difasilitasi memilih di Denpasar. Sesuai regulasi kan tidak bisa,” imbuh dia. 

Dalam regulasi yang ada, Sekar menerangkan jika pemilih yang ingin memilih di daerah yang berbeda dengan KTP-nya harus mengurus pindah memilih. Periode pindah memilih sudah dibuka sejak 22 Juni 2023 hingga 7 Februari 2024 lalu.

Padahal, Sekar mengaku pihaknya sudah gencar menyosialisasikan soal pindah memilih.

Selain itu, mereka juga tidak bisa dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Pasalnya, masyarakat yang bisa memilih dengan status DPK harus memilih di TPS yang sesuai dengan alamat KTP pada pukul 12.00-13.00.

Dalam penjelasannya, ada ratusan warga yang mendatangi kantor KPU Kota Denpasar hari ini karena hal yang sama. Mereka datang secara bergantian dan sudah diberi arahan oleh petugas.

Baca Juga:TPS Bernuansa Valentine, Suasana Pemungutan Suara yang Romantis di Denpasar

Namun, memang solusi satu-satunya bagi pemilih tersebut hanya dengan memilih di TPS yang sesuai dengan alamat KTP mereka.

“Ada mungkin ya (ratusan) karena bergelombang-gelombang. Jadi datang kloter pertama dikasih penjelasan pulang, datang lagi,” ujar dia.

“Solusinya memang harus memilih di alamat KTP-el mereka, di mana asalnya. Tidak bisa kami arahkan ke TPS mana (di Denpasar) karena memang di Denpasar tidak bisa difasilitasi,” pungkasnya.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini