204 Kasus Cerai di Lombok, Terbanyak Istri Gugat Suami

Penyebab dari perceraian ini berbagai faktor, sehingga setiap gugatan kalau sidang tersebut tetap melakukan mediasi atau memberikan nasihat agar tidak bercerai.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 12 Maret 2025 | 12:05 WIB
204 Kasus Cerai di Lombok, Terbanyak Istri Gugat Suami
Kantor Pengadilan Agama Praya Lombok Tengah, Provinsi NTB. [ANTARA/Akhyar Rosidi]

SuaraBali.id - Jumlah kasus perceraian sejak Januari hingga Februari 2025 di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) mencapai 204 kasus.

Berdasarkan catatan Pengadilan Agama Praya Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kasus terbanyak didominasi istri yang menggugat cerai suami.

"Rata-rata kasus penceraian ini didominasi istri yang menggugat cerai suaminya," kata Panitera Muda Hukum pada Pengadilan Agama Praya Lombok Tengah Herman di Lombok Tengah, Rabu (12/3/2025).

Menurutnya perceraian sebanyak 204 kasus tersebut terdiri dari istri yang menggugat cerai suami di Januari sebanyak 65 gugatan dan Februari sebanyak 106 gugatan, sehingga total kasus istri gugat suami sebanyak 171 kasus.

Baca Juga:Rusak Sejak Gempa 2018, Sekolah di Lombok Utara Ini Terpaksa Pakai Triplek

"Sedangkan jumlah kasus yang cerai talak atau suami yang menceraikan ada 33 kasus yang terdiri atas 14 kasus di Januari dan 19 kasus di Februari," katanya.

Kasus perceraian ini didominasi oleh istri yang menggugat suami mereka atau cerai gugat. Penyebab dari perceraian ini berbagai faktor, sehingga setiap gugatan kalau sidang tersebut tetap melakukan mediasi atau memberikan nasihat agar tidak bercerai.

"Tapi memang lebih banyak memilih bercerai meski sudah diberikan nasehat,” katanya.

Adapun penyebabnya pada dua bulan terakhir ini diantaranya 20 kasus karena meninggalkan salah satu pihak, 130 kasus perceraian karena pertengkaran terus menerus, ada juga disebabkan karena kekerasan, judi, dan berbagai faktor lainnya.

"Muaranya memang lebih banyak disebabkan karena faktor ekonomi sehingga sering terjadi pertengkaran," katanya.

Baca Juga:Belasan Balita di Lombok Timur Meninggal Karena Pneumonia Dan TBC

Sementara untuk kasus perceraian di 2024 lalu cerai gugat atau isteri gugat suami mencapai 1.149 kasus dan cerai talak ada 207.

Kasus perceraian di 2024 juga faktornya sama yakni masalah ekonomi, oleh majelis hakim dalam setiap menyidangkan perkara gugatan perceraian ini selalu berupaya untuk melakukan mediasi.

“Hanya saja karena perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus yang disebabkan oleh berbagai faktor sehingga meski sudah di nasehati tapi rata-rata memilih untuk tetap melanjutkan perceraian," katanya.

"Tapi ada juga ketika sudah bercerai kemudian mereka memilih bersatu kembali,” tambah dia. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini