204 Kasus Cerai di Lombok, Terbanyak Istri Gugat Suami

Penyebab dari perceraian ini berbagai faktor, sehingga setiap gugatan kalau sidang tersebut tetap melakukan mediasi atau memberikan nasihat agar tidak bercerai.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 12 Maret 2025 | 12:05 WIB
204 Kasus Cerai di Lombok, Terbanyak Istri Gugat Suami
Kantor Pengadilan Agama Praya Lombok Tengah, Provinsi NTB. [ANTARA/Akhyar Rosidi]

SuaraBali.id - Jumlah kasus perceraian sejak Januari hingga Februari 2025 di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) mencapai 204 kasus.

Berdasarkan catatan Pengadilan Agama Praya Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kasus terbanyak didominasi istri yang menggugat cerai suami.

"Rata-rata kasus penceraian ini didominasi istri yang menggugat cerai suaminya," kata Panitera Muda Hukum pada Pengadilan Agama Praya Lombok Tengah Herman di Lombok Tengah, Rabu (12/3/2025).

Menurutnya perceraian sebanyak 204 kasus tersebut terdiri dari istri yang menggugat cerai suami di Januari sebanyak 65 gugatan dan Februari sebanyak 106 gugatan, sehingga total kasus istri gugat suami sebanyak 171 kasus.

Baca Juga:Rusak Sejak Gempa 2018, Sekolah di Lombok Utara Ini Terpaksa Pakai Triplek

"Sedangkan jumlah kasus yang cerai talak atau suami yang menceraikan ada 33 kasus yang terdiri atas 14 kasus di Januari dan 19 kasus di Februari," katanya.

Kasus perceraian ini didominasi oleh istri yang menggugat suami mereka atau cerai gugat. Penyebab dari perceraian ini berbagai faktor, sehingga setiap gugatan kalau sidang tersebut tetap melakukan mediasi atau memberikan nasihat agar tidak bercerai.

"Tapi memang lebih banyak memilih bercerai meski sudah diberikan nasehat,” katanya.

Adapun penyebabnya pada dua bulan terakhir ini diantaranya 20 kasus karena meninggalkan salah satu pihak, 130 kasus perceraian karena pertengkaran terus menerus, ada juga disebabkan karena kekerasan, judi, dan berbagai faktor lainnya.

"Muaranya memang lebih banyak disebabkan karena faktor ekonomi sehingga sering terjadi pertengkaran," katanya.

Baca Juga:Belasan Balita di Lombok Timur Meninggal Karena Pneumonia Dan TBC

Sementara untuk kasus perceraian di 2024 lalu cerai gugat atau isteri gugat suami mencapai 1.149 kasus dan cerai talak ada 207.

Kasus perceraian di 2024 juga faktornya sama yakni masalah ekonomi, oleh majelis hakim dalam setiap menyidangkan perkara gugatan perceraian ini selalu berupaya untuk melakukan mediasi.

“Hanya saja karena perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus yang disebabkan oleh berbagai faktor sehingga meski sudah di nasehati tapi rata-rata memilih untuk tetap melanjutkan perceraian," katanya.

"Tapi ada juga ketika sudah bercerai kemudian mereka memilih bersatu kembali,” tambah dia. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini