Gudang Pengoplos di Bali Miliki Ribuan Gas Melon, Sasar Usaha Laundry Atau Warung

Bareskrim Polri membongkar pengoplosan gas LPG 3 kg di Gianyar, Bali. 4 tersangka ditangkap dengan barang bukti ribuan tabung gas berbagai ukuran.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 11 Maret 2025 | 15:42 WIB
Gudang Pengoplos di Bali Miliki Ribuan Gas Melon, Sasar Usaha Laundry Atau Warung
Lokasi pengoplosan LPG 3 Kilogram di Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali, Selasa (11/3/2025) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

SuaraBali.id - Sebuah gudang yang digunakan untuk melakukan pengoplosan gas LPG 3 kilogram ditemukan Bareskrim Polri di Desa Singapadu Tengah, Kabupaten Gianyar, Bali.  

Di gudang tersebut, polisi menemukan ribuan tabung gas beragam ukuran.

Polisi menetapkan 4 orang berinisial GC, MS, BK, dan KS sebagai tersangka dalam kasus ini. Petugas juga mengamankan total 603 tabung gas 12 kilogram dan 94 tabung gas 50 kilogram.

Selain itu, polisi juga menemukan 1.616 tabung gas LPG 3 kilogram yang hendak dioplos di TKP.

Baca Juga:Profil Pesawat Airfast yang Mendarat Darurat di Bali, Biasa Digunakan Karyawan Freeport

Meski berjumlah cukup banyak, polisi memastikan jika ribuan tabung tersebut diperoleh GC dengan berkeliling ke pengecer yang ada di Kabupaten Gianyar.

“Fakta yang kita dapatkan bahwa ini dikumpulkan dari pengecer. Jadi mereka membeli per satuan kemudian dikumpulkan menggunakan mobil pickup,” ungkap Plh. Wadirtipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono saat konferensi pers di TKP, Selasa (11/3/2025).

“Mereka setiap hari jalan keliling mencari tempat-tempat yang menjual secara eceran. Kemudian dikumpulkan, dimasukkan kembali ke gudang untuk diolah,” imbuhnya.

Indra juga menjelaskan bahwa pihaknya belum menemukan bukti soal adanya keterlibatan pangkalan atau agen gas LPG soal kepemilikan ribuan tabung gas tersebut.

“Jadi sampai sekarang belum kita temukan adanya keterlibatan dari pangkalan atau agen,” ungkap Indra.

Baca Juga:31 Penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai Terdampak Akibat Insiden Airfast di Runway

Pelaku disebut berkeliling Kabupaten Gianyar untuk memasarkan tabung gas 12 kilogram dan 50 kilogram. Usaha laundry atau warung-warung diincarnya untuk memperoleh tabung tersebut.

Tabung gas 12 kilogram yang sudah dioplos dia jual seharga Rp170-180 ribu, sedangkan tabung gas 50 kilogram dijual seharga Rp670-750 ribu.

Sementara, tersangka lain berperan untuk membantu bisnis yang dijalankan GC. MS dan BK berperan sebagai pengoplos dan KS berperan sebagai sopir.

Atas perbuatannya, mereka terancam dikenakan Pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Para tersangka terancam dikenakan hukuman maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini