Nyoman Dan Ketut Hampir Punah, Gubernur Bali Siapkan Insentif Untuk Kelahiran 2025

Bali beri insentif khusus untuk anak bernama Nyoman/Ketut (kelahiran ke-3/4) mulai 2025, karena nama tersebut terancam punah akibat program KB dan preferensi 2 anak.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 13 Maret 2025 | 09:24 WIB
Nyoman Dan Ketut Hampir Punah, Gubernur Bali Siapkan Insentif Untuk Kelahiran 2025
Gubernur Bali Wayan Koster sampaikan pemberian insentif bagi nama Nyoman dan Ketut mulai 2025 di Badung, Rabu (12/3/2025). (ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari)

SuaraBali.id - Gubernur Bali Wayan Koster memastikan anak yang bernama Nyoman dan Ketut atau kelahiran ketiga dan keempat di Bali mulai tahun 2025 akan mendapatkan insentif khusus dari Pemprov Bali.

Hal ini menurut Koster untuk mencegah semakin berkurangnya anak dengan nama depan Nyoman dan Ketut.

“Iya yang lahir mulai tahun ini memberi insentif kepada Nyoman dan Ketut, karena Nyoman dan Ketut hampir punah,” kata Koster di sela Rapat Koordinasi Pemda se-Bali, Rabu (12/3/2025) sebagaimana dilansir Antara.

Menurutnya umat Hindu Bali saat ini cenderung memiliki dua anak ditambah jumlah penduduk Bali yang sedikit. Dimana hal ini bisa menggerus budaya asli dan kearifan lokal di Pulau Dewata dari segi penamaan anak.

Baca Juga:Koster Dan Giri Prasta Mulai Gunakan Mobil Listrik BYD Seal, Apa Keunggulannya?

“Ketut tinggal 6 persen, Nyoman tinggal 19 persen, jadi bahaya kalau Nyoman dan Ketut hilang berarti kita akan dimarahi leluhur,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa pemilik nama depan tersebut akan mendapat insentif seperti bidang pendidikan untuk membiayai buku atau seragam dan akan didata nantinya oleh sekolah yang dituju.

Guna memastikan teknis penerapan insentif ini, Pemprov Bali akan membentuk tim perumus kebijakan yang dinamakan Tim Perencanaan Pelestarian Nama Depan Anak untuk Nyoman/Komang dan Ketut.

Insentif ini masuk dalam program prioritasnya di periode kedua ini. Masuk dalam bidang adat, agama, tradisi, seni dan budaya serta kearifan lokal dengan tema mewujudkan Bali berkepribadian dalam kebudayaan dengan arah kebijakan menggali dan melestarikan warisan adiluhung budaya Bali, memperkuat dan memajukan adat tradisi seni dan budaya serta kearifan lokal.

“Meningkatkan upaya menggali warisan adiluhung berkaitan dengan tradisi seni budaya dan kearifan lokal yang telah punah atau ditinggalkan oleh masyarakat di desa adat, dan memperluas penggunaan aksara Bali sesuai Pergub Bali Nomor 80 tahun 2018,” sebutnya.

Baca Juga:Bisnis Hotel di Bali Diminta Pikirkan Solusi Efisiensi Anggaran Tanpa Melakukan PHK

Tentang Nama Orang Bali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini