Sebelum melakukan pembayaran, kata Reinhard, para terlapor menjamin akan segera memulai proyek Golden City setelah pembayaran tersebut. Namun, setelah pembayaran, mereka menyatakan mereka harus mengumpulkan dana tambahan dari investor lain sebelum memulai pembangunan.
Akan tetapi, saat melakukan investigasi ke Sumbawa di awal tahun 2020, korban sekaligus pelapor Christopher Smith tidak melihat adanya kemajuan dalam pembangunan yang dijanjikan. Bahkan, tanah yang dijaminkan untuk proyek tersebut disebutkan masih berada di bawah kepemilikan orang yang tidak teridentifikasi.
Setelah itu, terlapor Yansen Barry yang merupakan Direktur PT Bumi Kristal Sumbawa tidak memberikan akses kepada pelapor/korban untuk mengakses properti yang dijanjikan dalam kesepakatan awal.
Karena merasa tertipu, korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Bali.