Pemilik Bumi Kristal Sumbawa Merasa Dikriminalisasi Warga Negara Amerika

Dugaan melakukan penipuan berkedok investasi properti dengan kerugian Rp7,5 miliar

Muhammad Yunus
Senin, 04 Desember 2023 | 13:50 WIB
Pemilik Bumi Kristal Sumbawa Merasa Dikriminalisasi Warga Negara Amerika
Pemilik sekaligus Direktur Bumi Kristal Sumbawa Yansen Barry didampingi kuasa hukumnya Togar Situmorang memberikan klarifikasi atas dugaan kasus penipuan bisnis property yang dilaporkan oleh seorang WNA Amerika di Bali [SuaraSulsel.id/ANTARA/Dokumentasi Pribadi]

Menurut Togar, apabila mengacu pada hukum acara pidana, saksi pelapor harus saksi yang bersangkutan, tidak boleh dikuasakan kepada orang lain.

Jika memang terjadi ada penyimpangan, Togar meminta pihak pelapor membeberkan bukti-bukti kerugian yang dialaminya terutama uang yang diduga sejumlah Rp7 miliar bagaimana skema pembayarannya, poin-poin kesepakatan bisnis dan lainnya.

“Kantor PT Bumi Kristal Sumbawa berlokasi di Sumbawa Barat. Aneh, selain dilaporkan Polda Bali ada juga pihak klien dimasukkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Gianyar, ini jelas makin obscure (kabur) kasus ini dan mereka bingung antara pidana atau perdata. Ini jelas-jelas bisnis kok," katanya.

Ia menegaskan kliennya akan siap bertanggung jawab dan tidak akan melarikan diri serta kooperatif.

Baca Juga:4 Terduga Pelaku Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar Ditangkap, Polisi Imbau Pelaku Lain Serahkan Diri

Togar Situmorang juga kembali mengingatkan agar kliennya tidak dikriminalisasi karena beberapa tahapan dan prosedur hukum yang mesti dilakukan sebelum membuat laporan ke polisi oleh pihak kuasa hukum pelapor belum sepenuhnya dijalankan.

Sebelumnya, Reinhard R. Silaban dari Kantor Malekat Hukum Law Firm selaku kuasa hukum Warga Negara Amerika Christoper Stephen Smith melaporkan Brett Sorensen dan Yansen Barry terkait kasus dugaan penipuan berkedok investasi properti Golden City dengan total kerugian sebesar Rp7,5 miliar di Polda Bali, Kamis (5/10/2023).

Laporan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali. Laporan Polisi Nomor: LP/B/396/VII/2023/SPKT/Polda Bali dengan dua terlapor Brett Sorensen dan Yansen Barry.

Reinhard mengatakan terlapor 1 Brett Sorensen berperan sebagai marketing yang menawarkan investasi kepada korban atas nama PT Bumi Kristal Sumbawa milik terlapor 2 Yansen Barry.

Keduanya diduga telah membujuk para calon investor dengan janji sewa properti selama 99 tahun dan pembangunan proyek Golden City kurang lebih 300 unit rumah.

Baca Juga:Polda Bali Selidiki Lokasi Asli Bule Mesum di Pantai yang Disebut Ada di Canggu

Kuasa hukum mengaku Christoper Stephen Smith mentransfer uang sekitar Rp7,5 miliar ke PT Bumi Kristal Sumbawa pada tahun 2018 sebanyak dua kali transfer.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini