Nyentana Dalam Pernikahan Adat Bali, Ini Syarat Dan Konsekuensinya

Lantas mengapa perkawinan Nyentana ini harus dilakukan?

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 28 November 2023 | 13:50 WIB
Nyentana Dalam Pernikahan Adat Bali, Ini Syarat Dan Konsekuensinya
Ilustrasi pernikahan adat Bali. [villaniyatibali/Pixabay]

SuaraBali.id - Istilah ‘Nyentana’ di sebuah pernikahan di Bali tidaklah asing bagi masyarakatnya.

Menurut maknanya, Nyentana merupakan perkawinan adat Bali yang dimana sang suami dipinang oleh keluarga mempelai perempuan (istri).

Sehingga secara tidak langsung, suami akan langsung masuk dalam garis leluhur keluarga istri. Ia juga harus melepaskan ikatan dengan keluarga aslinya.

Pihak laki-laki (suami) akan tinggal di rumah mempelai perempuan (istri). Menurut sejarah dan kepercayaan Hindu Bali, hal ini bisa terjadi karena dalam sebuah keluarga tidak memiliki anak laki-laki.

Baca Juga:Akan Segera Berlaku, Begini Alur Pembayaran Retribusi Masuk Bali Bagi Wisman

Jika dalam sebuah keluarga sama sekali tidak memiliki anak laki-laki, pasti orang tua akan menahan salah satu anak perempuannya untuk tinggal di rumah, agar ada laki-laki yang tetap tinggal di rumah tersebut.

Lantas mengapa perkawinan Nyentana ini harus dilakukan?

Iya, karena menurut kepercayaan Hindu Bali, Nyentana harus dilakukan agar ada anak yang melanjutkan keturunan dalam keluarga.

Sehingga ada yang menggantikan orang tua untuk melaksanakan kewajiban di desa/banjar (ngayah).

Dalam melaksanan perkawinan nyentana ini harus melewati beberapa proses. Diantaranya yaitu memilih hari dan bulan yang baik.

Baca Juga:PJ Gubernur Bali Baru Sadar Tak Mudah Bersihkan Sampah yang Dibuang di Sungai

Kedua keluarga mempelai harus bersepakat menentukan hari dan bulan yang baik sesuai kepercayaan masyarakat Bali.

Setiap pasangan pengantin juga harus menyucikan diri dan hatinya. Menurut kepercayaan masyarakat, dengan menyucikan diri dan hati maka hubungan rumah tangga ke depannya akan baik-baik saja.

Tak hanya perkawinan biasa, suatu perkawinan dapat dikatakan perkawinan nyentana haruslah memenuhi beberapa syarat.

Melansir dari jurnal Universitas Mataram ‘Kedudukan Suami di Dalam Perkawinan Nyentana Menurut Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Adat Bali’ berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi:

1.     Pihak perempuan harus berstatus sentana rajeg, artinya perempuan yang akan menikah harus ditetapkan sebagai penerus keturunan.

2.     Perundingan untuk melakukan perkawinan nyentana harus dimulai dari pihak orang tua calon istri (yang dipurusakan) dengan keluarga calon suami.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini