Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali

Gubernur Bali larang produksi air minum kemasan plastik <1 liter (botol/gelas) via SE No. 9/2025, demi kurangi sampah plastik. Galon masih diizinkan

Eviera Paramita Sandi
Minggu, 06 April 2025 | 19:51 WIB
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
Ilustrasi minuman berkemasan plastik [Suara.com / Eviera Paramita Sandi]

SuaraBali.id - Gubernur Bali, Wayan Koster melarang produksi air minum kemasan plastik yang berukuran kurang dari 1 liter di Provinsi Bali.

Hal ini dilakukan Koster dalam upayanya untuk menekan sampah plastik sekali pakai di Provinsi Bali.

Larangan tersebut dituangkannya dalam Surat Edaran (SE) nomor 9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

Surat Edaran tersebut mengatur agar desa adat dan pelaku usaha di Bali memiliki unit pengelolaan sampah berbasis sumber dan menekan penggunaan sampah plastik sekali pakai.

Baca Juga:Thai Lion Air Kini Terbang dari Bali ke Bangkok, Jadwalnya 4 Kali Seminggu

Namun, Koster juga menyisipkan larangan bagi produsen air minum kemasan untuk memproduksi air minum yang berkemasan di bawah 1 liter.

Dia melarang produksi tersebut baik air minum dalam kemasan botol atau gelas.

Namun, air dengan kemasan galon masih diizinkan.

“Setiap lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari satu liter di wilayah Provinsi Bali,” tulis Koster dalam edaran tersebut.

Untuk menindaklanjuti upaya tersebut, dia berencana untuk melakukan pertemuan dengan produsen-produsen air minum kemasan di Bali.

Baca Juga:7 Kolam Renang di Bali Murah Untuk Liburan Anak-anak

Dia akan mengomunikasikan peraturan tersebut kepada pengusaha-pengusaha tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak