Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali

Gubernur Bali larang produksi air minum kemasan plastik <1 liter (botol/gelas) via SE No. 9/2025, demi kurangi sampah plastik. Galon masih diizinkan

Eviera Paramita Sandi
Minggu, 06 April 2025 | 19:51 WIB
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
Ilustrasi minuman berkemasan plastik [Suara.com / Eviera Paramita Sandi]

Koster juga merekomendasikan kepada pengusaha agar beralih dari mengemas air minum dengan kemasan plastik menjadi botol kaca.

“Kan bisa botolan kaca, bukan plastik. Kayak yang di Karangasem, Balian, kan bagus kemasannya,” kata Koster.

Dikeluarkannya Surat Edaran tersebut berkaitan dengan upayanya untuk menekan sampah yang ada di Bali.

Selain desa adat dan pelaku usaha, Koster juga mewajibkan pasar tradisional, lembaga pendidikan, dan tempat ibadah untuk memiliki unit pengelolaan sampah sendiri.

Baca Juga:Thai Lion Air Kini Terbang dari Bali ke Bangkok, Jadwalnya 4 Kali Seminggu

Koster juga melarang penggunaan tas kresek sekali pakai yang masih marak digunakan di pasar tradisional.

Tentang Larangan Kantong Plastik di Bali

Penggunaan kantong plastik sekali pakai sebenarnya sudah dilarang di Bali sejak Juli 2019.

Larangan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh perangkat daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta sekolah di Bali benar-benar menerapkan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.

Baca Juga:7 Kolam Renang di Bali Murah Untuk Liburan Anak-anak

Dampak larangan kantong plastik Mengurangi timbulan sampah plastik, Mengurangi konsumsi plastik sekali pakai di rumah tangga.

Upaya pengurangan plastik

  •         Menggunakan kantong belanja yang dapat digunakan kembali
  •         Menggunakan botol minum yang dapat diisi ulang
  •         Menggunakan kemasan yang ramah lingkungan, seperti tas dari kertas bekas atau daun pisang
  •         Memanfaatkan sistem daur ulang

Pelaksanaan larangan

  •         Pelaksanaan larangan ini sempat mendapat perlawanan dari pelaku usaha
  •         Pengawasan terhadap pelaku usaha terkendala oleh pandemi
  •         Masih banyak pedagang di pasar tradisional yang menggunakan kantong plastik.

Sebagaimana diketahui saat ini terjadi krisis pengelolaan sampah di Bali. Hal ini membutuhkan prioritas penanganan segera untuk mencegah dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi, yang merugikan masyarakat Bali.

Dalam jangka pendek, perlu ada solusi untuk mengatasi penuhnya Tempat Penampungan Akhir (TPA) sehingga tidak mengorbankan kepentingan publik yang lebih luas.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini