Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali

Gubernur Bali larang produksi air minum kemasan plastik <1 liter (botol/gelas) via SE No. 9/2025, demi kurangi sampah plastik. Galon masih diizinkan

Eviera Paramita Sandi
Minggu, 06 April 2025 | 19:51 WIB
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
Ilustrasi minuman berkemasan plastik [Suara.com / Eviera Paramita Sandi]

“Saya akan mengumpulkan semua produsen ada PDAM, perusahaan-perusahaan swasta di Bali, termasuk Danone, itu akan saya undang semua,” ujar Koster saat konferensi pers di Rumah Jabatan Jayasabha, Denpasar, Minggu (6/4/2025).

“Tidak boleh lagi memproduksi minuman kemasan yang satu liter ke bawah. Kan ada yang kayak gelas itu nggak boleh lagi, kalau galon boleh,” paparnya.

Politisi PDIP itu mengaku menerapkan peraturan tersebut bukan semata untuk mematikan UMKM produsen air minum kemasan.

Namun, dia menilai hal tersebut harus dilakukan untuk menjaga lingkungan alam di Bali.

Baca Juga:Thai Lion Air Kini Terbang dari Bali ke Bangkok, Jadwalnya 4 Kali Seminggu

“Nggak, bukan soal mematikan, tapi jaga lingkungan. Silakan berproduksi tapi jangan merusak lingkungan,” tuturnya.

Koster juga merekomendasikan kepada pengusaha agar beralih dari mengemas air minum dengan kemasan plastik menjadi botol kaca.

“Kan bisa botolan kaca, bukan plastik. Kayak yang di Karangasem, Balian, kan bagus kemasannya,” kata Koster.

Dikeluarkannya Surat Edaran tersebut berkaitan dengan upayanya untuk menekan sampah yang ada di Bali.

Selain desa adat dan pelaku usaha, Koster juga mewajibkan pasar tradisional, lembaga pendidikan, dan tempat ibadah untuk memiliki unit pengelolaan sampah sendiri.

Baca Juga:7 Kolam Renang di Bali Murah Untuk Liburan Anak-anak

Koster juga melarang penggunaan tas kresek sekali pakai yang masih marak digunakan di pasar tradisional.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini