Bali Larang Minuman Kemasan Plastik di Bawah 1 Liter, GPS : Kesewenang-wenangan, Bisa Digugat

Bali larang produksi air minum kemasan plastik <1 liter. Gubernur Koster akan temui produsen. Politisi Pasek Suardika kritik kebijakan ini sebagai kesewenang-wenangan.

Eviera Paramita Sandi
Senin, 07 April 2025 | 09:24 WIB
Bali Larang Minuman Kemasan Plastik di Bawah 1 Liter, GPS : Kesewenang-wenangan, Bisa Digugat
Politisi Gede Pasek Suardika [Facebook]

SuaraBali.id - Gubernur Bali, Wayan Koster Surat Edaran (SE) nomor 9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

Satu diantara aturan yang dibuatnya itu adalah melarang produksi air minum kemasan plastik yang berukuran kurang dari 1 liter di Provinsi Bali.

Dia melarang produksi tersebut baik air minum dalam kemasan botol atau gelas kecuali air dalam kemasan galon yang masih diizinkan.

“Setiap lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari satu liter di wilayah Provinsi Bali,” tulis Koster dalam edaran tersebut.

Baca Juga:5 Restoran di Bali yang Cocok Untuk Acara Makan Bersama Keluarga

Menanggapi hal ini politisi I Gede Pasek Suardika menganggap hal ini sebagai bentuk kesewenang-wenangan.

Ia menuliskan responsnya ini dalam akun facebooknya yang dikutip Suara.com, pada (7/4/2025).

“Melarang produk yang telah berijin dan membayar pajak di Republik ini adalah bentuk kesewenang-wenangan. Ketidakmampuan dalam mengatasi sampah lalu menyalahkan pihak lain adalah bukti ketidakmengertian menyelesaikan akar masalah,” tulisnya.

Menurutnya, kebijakan ini juga bisa digugat bilamana ada masyarakat yang merasa keberatan.

Hal ini karena plastik dari air miniral  terbukti memiliki nilai ekonomis dan bisa didaur ulang.

Baca Juga:Thai Lion Air Kini Terbang dari Bali ke Bangkok, Jadwalnya 4 Kali Seminggu

Ia juga berpendapat bila ingin konsisten, masih banyak minuman kemasan sachet, plastik gula pasir, plastik pembungkus beras, dan lainnya masih terjual.

Bila peraturan ini konsisten maka semua itu bisa dilarang.

“Dan jika produk tersebut telah berijin maka yang melarang bisa digugat,” tambahnya.

Politisi yang kerap disebut GPS ini juga mempertanyakan mengapa tidak terjun langsung mengerahkan pasukan petugas kebersihan dan lainnya untuk melakukan proses penuntasan urusan sampah.

Ia juga meminta pembuat kebijakan ini supaya belajar ke daerah lain seperti halnya Sunda atau Jawa Barat, Banyumas dan Surabaya.

Menurutnya persoalan sampah di sana bisa diatasi secara bertahap tanpa ada larangan seperti yang dilakukan di Bali.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini