Bali Larang Minuman Kemasan Plastik di Bawah 1 Liter, GPS : Kesewenang-wenangan, Bisa Digugat

Bali larang produksi air minum kemasan plastik <1 liter. Gubernur Koster akan temui produsen. Politisi Pasek Suardika kritik kebijakan ini sebagai kesewenang-wenangan.

Eviera Paramita Sandi
Senin, 07 April 2025 | 09:24 WIB
Bali Larang Minuman Kemasan Plastik di Bawah 1 Liter, GPS : Kesewenang-wenangan, Bisa Digugat
Politisi Gede Pasek Suardika [Facebook]

Bila peraturan ini konsisten maka semua itu bisa dilarang.

“Dan jika produk tersebut telah berijin maka yang melarang bisa digugat,” tambahnya.

Politisi yang kerap disebut GPS ini juga mempertanyakan mengapa tidak terjun langsung mengerahkan pasukan petugas kebersihan dan lainnya untuk melakukan proses penuntasan urusan sampah.

Ia juga meminta pembuat kebijakan ini supaya belajar ke daerah lain seperti halnya Sunda atau Jawa Barat, Banyumas dan Surabaya.

Baca Juga:5 Restoran di Bali yang Cocok Untuk Acara Makan Bersama Keluarga

Menurutnya persoalan sampah di sana bisa diatasi secara bertahap tanpa ada larangan seperti yang dilakukan di Bali.

Ia menyoroti nasib pedagang dan UMKM bila kebijakan ini diberlakukan.

“Kasihan pedagang minuman UMKM dan kaki lima makin terpuruk,” tandasnya.

Akan Temui Produsen Dan Pengusaha

Terkait aturan ini, Gubernur Bali menyebut akan bertemu dengan sejumlah pihak, diantaranya produsen dan pengusaha minuman berkemasan plastik.

Baca Juga:Thai Lion Air Kini Terbang dari Bali ke Bangkok, Jadwalnya 4 Kali Seminggu

“Saya akan mengumpulkan semua produsen ada PDAM, perusahaan-perusahaan swasta di Bali, termasuk Danone, itu akan saya undang semua,” ujar Koster saat konferensi pers di Rumah Jabatan Jayasabha, Denpasar, Minggu (6/4/2025).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini