Tentang Larangan Kantong Plastik di Bali
Penggunaan kantong plastik sekali pakai sebenarnya sudah dilarang di Bali sejak Juli 2019.
Larangan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh perangkat daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta sekolah di Bali benar-benar menerapkan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.
Baca Juga:Thai Lion Air Kini Terbang dari Bali ke Bangkok, Jadwalnya 4 Kali Seminggu
Dampak larangan kantong plastik Mengurangi timbulan sampah plastik, Mengurangi konsumsi plastik sekali pakai di rumah tangga.
Upaya pengurangan plastik
- Menggunakan kantong belanja yang dapat digunakan kembali
- Menggunakan botol minum yang dapat diisi ulang
- Menggunakan kemasan yang ramah lingkungan, seperti tas dari kertas bekas atau daun pisang
- Memanfaatkan sistem daur ulang
Pelaksanaan larangan
- Pelaksanaan larangan ini sempat mendapat perlawanan dari pelaku usaha
- Pengawasan terhadap pelaku usaha terkendala oleh pandemi
- Masih banyak pedagang di pasar tradisional yang menggunakan kantong plastik.
Sebagaimana diketahui saat ini terjadi krisis pengelolaan sampah di Bali. Hal ini membutuhkan prioritas penanganan segera untuk mencegah dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi, yang merugikan masyarakat Bali.
Dalam jangka pendek, perlu ada solusi untuk mengatasi penuhnya Tempat Penampungan Akhir (TPA) sehingga tidak mengorbankan kepentingan publik yang lebih luas.
Baca Juga:7 Kolam Renang di Bali Murah Untuk Liburan Anak-anak
Kontributor : Putu Yonata Udawananda