SuaraBali.id - Seluruh turis asing yang masuk ke Bali kini akan wajib membayar biaya retribusi sebesar 10 Dollar AS, atau setara dengan Rp150.000. Hal ini dijadikan Peraturan Daerah (Perda) terkait biaya masuk Bali bagi turis asing atau wisatawan mancanegara (wisman).
Adapun aturan ini disahkan melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
Rencananya, pemberlakuan biaya retribusi pada wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali mulai diterapkan Februari 2024. Saat ini Bali tengah melakukan sosialisasi ke berbagai pihak, sekaligus simulasi proses pemungutan pajak bagi wisatawan mancanegara saat tiba di Bali.
Secara keseluruhan, estimasi waktu per wisatawan hanya sekitar 23 detik saja.
Baca Juga:PJ Gubernur Bali Baru Sadar Tak Mudah Bersihkan Sampah yang Dibuang di Sungai
Kendati demikian, biaya retribusi bagi wisatawan mancanegara di Bali menimbulkan perdebatan di berbagai kalangan.
Tak sedikit pula yang menyebut bahwa biaya retribusi tersebut akan berdampak pada penurunan jumlah kunjungan wisatawan asing ke Bali.
Namun hal ini ditujukan untuk memberikan manfaat nyata dalam melindungi kebudayaan dan lingkungan di Bali. Hal ini tentu saja sejalan dengan prinsip wisatawan mancanegara yang selalu mendukung upaya keberlanjutan lingkungan dan kelestarian budaya di Bali.
Asalkan dilakukan dengan baik dan benar.
Ke depannya, penarikan biaya retribusi di Bali tidak sekadar melindungi alam agar selalu bersih dan berkelanjutan saja. Tapi juga berperan penting dalam melindungi dan memajukan Kebudayaan Bali, yang meliputi adat, tradisi, seni budaya, serta kearifan lokal guna menjaga aura spiritual Bali.
Di samping itu, penarikan biaya retribusi diharapkan dapat meningkatkan layanan informasi Kepariwisataan Budaya Bali, sekaligus membangun infrastruktur dan sarana-prasarana transportasi publik yang berkualitas. Bahkan, aturan retribusi di Bali juga bertujuan untuk menciptakan kebersihan, ketertiban, kenyamanan, dan keamanan selama berwisata di Pulau Dewata.
Mekanisme Pembayaran Retribusi Masuk Bali
Sebagai informasi, pungutan sebesar Rp150.000 berlaku untuk satu orang wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali. Nantinya, pungutan tersebut cukup dibayarkan 1 kali selama berwisata ke Bali. Metode pembayaran yang berlaku adalah cashless, melalui Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi Bali, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Hanya saja, untuk melakukan pembayaran, wisatawan mancanegara disarankan untuk mengakses
“Sistem Love Bali” sebelum memasuki pintu kedatangan ke Bali. Setelah itu, wisatawan bisa langsung memilih metode pembayaran yang akan digunakan, yakni Bank Transfer, Virtual Account, atau QRIS.
Apabila transaksi berhasil, Sistem Love Bali akan memberikan pemberitahuan telah dibayar (Paid notification) berupa tanda bukti pembayaran digital. Hanya saja, wisatawan mancanegara diimbau untuk melakukan pembayaran sebelum keberangkatan ke Bali.
Tujuannya untuk memperlancar pelayanan saat kedatangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa.
Jika tidak bisa melakukan pembayaran melalui Sistem Love Bali, wisatawan asing bisa melakukan pembayaran non tunai di counter BRI yang tersedia di bandara maupun pelabuhan. Metode pembayaran bisa menggunakan kartu debit/kredit atau Electronic Data Capture (EDC). Nantinya, wisatawan akan mendapatkan print out bukti pembayaran.
Pastikan seluruh wisatawan menyimpan bukti pembayaran yang sah. Sebab, bukti pembayaran tersebut akan di-scan melalui alat pemindai setelah tahap pemeriksaan dokumen perjalanan, saat memasuki pintu kedatangan.