Buntut Kasus Keributan di Pedungan, Polisi Juga Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyokan di Benoa

Dijelaskan oleh Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, kasus ini bermula pengancaman Jhon Key

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 24 Juni 2022 | 09:44 WIB
Buntut Kasus Keributan di Pedungan, Polisi Juga Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyokan di Benoa
Pertikaian dua kelompok warga terjadi wilayah Banjar Dukuh Pesirahan, Pedungan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, peristiwa yang terjadi pada Selasa (21/6/2022) pukul 00.30 Wita. [Foto : Tangkap Layar instagram @infopedungan]

Kapolresta Bambang mengatakan dalam rangkaian peristiwa pengeroyokan di Pelabuhan Benoa dan di kawasan Banjar Pesirahan ada 10 orang tersangka.

Tiga tersangka di Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa dan 8 tersangka di Polsek Denpasar Selatan.

"Jadi, tersangka Jhon Key jadi tersangka di dua tempat," ungkap Kapolresta.

Ia menyebutkan, para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP tentang pemerasan dan pengeroyokan, dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara.

Baca Juga:3 Pemain Kedah FC Ini Harus Diwaspadai Bali United Saat Laga Piala AFC 2022 Nanti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini