Kapolresta Bambang mengatakan dalam rangkaian peristiwa pengeroyokan di Pelabuhan Benoa dan di kawasan Banjar Pesirahan ada 10 orang tersangka.
Tiga tersangka di Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa dan 8 tersangka di Polsek Denpasar Selatan.
"Jadi, tersangka Jhon Key jadi tersangka di dua tempat," ungkap Kapolresta.
Ia menyebutkan, para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP tentang pemerasan dan pengeroyokan, dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara.
Baca Juga:3 Pemain Kedah FC Ini Harus Diwaspadai Bali United Saat Laga Piala AFC 2022 Nanti