SuaraBali.id - Saat razia gelandangan pengemis (Gepeng) dan pengamenan, Polisi mendapati dua orang ternyata kedapatan mengantongi uang sebanyak Rp 7,8 juta dan sepeda motor yang tergolong mahal, yakni N-Max.
Dua pengamen tersebut terkena razia saat beroperasi di kawasan sekitar Simpang Jalan Mahendradatta dan Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar, Bali, pada Selasa (26/4/2022) malam.
Aktivitas pengamen tersebut, selain melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum, mereka memanfaatkan empati dan belas kasihan orang dengan modus seperti orang kekurangan untuk dijadikan profesi, yang jelas-jelas aktivitas Gepeng dan Pengamen dilarang dalam Perda.
Kegiatan penertiban Gelandangan, Pengemis, Pengamen dan usaha sejenis lainnya telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Baca Juga:Diprediksi Puncak Arus Mudik, Pelabuhan Gilimanuk Padat Sejak Malam Hingga Pagi
Dasar hukumnya, dijelaskan Dewa, Paragraf 2 Pasal 40 Perda 1 tahun 2015 berisi setiap orang dilarang melakukan kegiatan gelandangan, meminta-minta, mengemis, mengamen atau usaha lain sejenis.
Setiap orang juga dilarang menyuruh orang lain termasuk anak-anak, penyandang disabilitas, untuk melakukan kegiatan meminta-minta, mengemis, mengamen atau usaha lain yang sejenis.
Ternyata, selain itu juga dalam Perda tersebut juga melarang orang memberikan uang atau barang kepada gepeng, pengamen, peminta-minta atau usaha sejenis lainnya.
Aksi itu mereka lakukan di lokasi-lokasi keramaian yang mengganggu ketertiban umum, seperti halnya di persimpangan lampu merah jalan.
Padahal orang yang tak mengamen pun, yang iba pada mereka yang tampil di perempatan jalan dengan lusuh dan muka memelas, barang tentu bisa jadi lebih sulit kondisi keuangannya, namun mereka bekerja keras tidak meminta-minta dan mengemis belas kasihan orang.
Baca Juga:Kejaksaan Negeri Denpasar Stop Kasus Penganiayaan Setelah Pertemukan Pelaku dan Korban
Kedua pengamen tersebut ialah Hariyanto, 42, adal Banyuwangi Jawa Timur dan Wisono, 22 asal Jember, selama di Denpasar mereka tinggal di Jalan Subur, Monang-Maning.
Setelah kedapatan punya kendaraan tergolong mewah dan uang jutaan rupiah mereka lalu diamankan polisi dan digelandang ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar pada malam itu juga.
Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina menegaskan, bahwa ini bukan menyoal belas kasih, namun mereka modus mengeruk keuntungan dengan dalih belas kasihan yang aktivitasnya jelas-jelas melanggar Perda.
Menilik kejadian ini, Kapolsek mengimbau masyarakat lebih bijak dalam bersedekah, karena orang-orang yang meminta ternyata mempunyai pendapatan atau ekonomi mencukupi, sehingga tidak tepat sasaran.
Mereka sengaja mengemis karena mudah mendapat uang justru membuat mereka bermalas-malasan untuk bekerja. Bahkan beberapa kejadian, mereka Gepeng dibina dan diberikan pekerjaan malah kabur dari tempat kerja yang menandakan mereka malas bekerja dan hanya ingin meminta-minta.
"Gepeng sekarang banyak modusnya, ada yang mengamen, berjualan tisu, seolah-olah seperti orang cacat, dan lainnya yang pada intinya meminta uang belas kasihan," kata Kapolsek saat dikonfirmasi, pada Kamis (28/4/2022).
Saat diinterogasi, kedua pengamen itu mengaku harta itu benar milik mereka.
Bahkan mereka sempat berupaya mengelabuhi petugas, saat ditanya bepergian, mereka mengaku berjalan kaki.
Tapi setelah ditelusuri kedok mereka terbongkar, mereka kedapatan menunggangi sepeda motor Yamaha Nmax yang nilainya puluhan juta, setiap kali beroperasi mereka sembunyikan di semak-semak yang tidak dalam jangkauan warga melihat.
"Pengakuannya itu milik mereka, tapi kami akan mintai keterangan lebih lanjut dulu mengenai asal usul uang dan motor ini untuk memastikan memang milik mereka," ujarnya.
Perwira Melati Satu di pundak itu menambahkan, bahwa Kota Denpasar yang menjadi center of viewnya Bali atau sebagai ibu kota harus dijaga imagenya.
"Dengan gepeng ini meminta-minta jadinya seolah-olah kota ini kelihatan kumuh, apalagi mereka kadang meresahkan masyarakat dengan sedikit memaksa, untuk itu sesuai Instruksi Kapolresta kami lakukan razia," tukasnya.
Kemudian mereka dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar untuk tindak lanjut. Saat dikonfirmasi terpisah, Kamis (28/4/2022) pagi ini, Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Gung Bawa mengatakan, bahwa kedua pengamen berharta itu sudah diserahkan ke Dinas Sosial Provinsi Bali pada Rabu (27/4/2022) untuk dipulangkan ke daerah asal.
"Kemarin dua pengamen yang diamankan dari Denpasar Barat itu sudah diserahkan ke dinas sosial, sesuai SOP Gepeng atau pengamen yang dari luar Baki kita serahkan ke Dinsos Provinsi untuk dipulangkan ke daerah asal, dan biasanya ada juga Gepeng dari Bali, mereka diserahkan ke Dinsos Kota untuk dipulangkan, umumnya dari Karangasem, kalau kita mengamankan di ruang binaan tidak sampai 24 jam, itu tindak lanjut dari kami Satpol PP," paparnya.
Kontributor : Yosef Rian