Pengamen Berduit Rp 7,8 Juta di Denpasar Ternyata Bawa Motor N-Max yang Disembunyikan di Semak-semak

Ternyata, selain itu juga dalam Perda tersebut juga melarang orang memberikan uang atau barang kepada gepeng, pengamen, peminta-minta.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 28 April 2022 | 12:10 WIB
Pengamen Berduit Rp 7,8 Juta di Denpasar Ternyata Bawa Motor N-Max yang Disembunyikan di Semak-semak
Pengamen jutawan dan sepeda motor mewah diamankan petugas dan diserahkan ke Dinas Sosial Kota Denpasar. [Foto : Istimewa]

Saat diinterogasi, kedua pengamen itu mengaku harta itu benar milik mereka.

Bahkan mereka sempat berupaya mengelabuhi petugas, saat ditanya bepergian, mereka mengaku berjalan kaki.

Tapi setelah ditelusuri kedok mereka terbongkar, mereka kedapatan menunggangi sepeda motor Yamaha Nmax yang nilainya puluhan juta, setiap kali beroperasi mereka sembunyikan di semak-semak yang tidak dalam jangkauan warga melihat.

"Pengakuannya itu milik mereka, tapi kami akan mintai keterangan lebih lanjut dulu mengenai asal usul uang dan motor ini untuk memastikan memang milik mereka," ujarnya.

Baca Juga:Diprediksi Puncak Arus Mudik, Pelabuhan Gilimanuk Padat Sejak Malam Hingga Pagi

Perwira Melati Satu di pundak itu menambahkan, bahwa Kota Denpasar yang menjadi center of viewnya Bali atau sebagai ibu kota harus dijaga imagenya.

"Dengan gepeng ini meminta-minta jadinya seolah-olah kota ini kelihatan kumuh, apalagi mereka kadang meresahkan masyarakat dengan sedikit memaksa, untuk itu sesuai Instruksi Kapolresta kami lakukan razia," tukasnya.

Kemudian mereka dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar untuk tindak lanjut. Saat dikonfirmasi terpisah, Kamis (28/4/2022) pagi ini, Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Gung Bawa mengatakan, bahwa kedua pengamen berharta itu sudah diserahkan ke Dinas Sosial Provinsi Bali pada Rabu (27/4/2022) untuk dipulangkan ke daerah asal.

"Kemarin dua pengamen yang diamankan dari Denpasar Barat itu sudah diserahkan ke dinas sosial, sesuai SOP Gepeng atau pengamen yang dari luar Baki kita serahkan ke Dinsos Provinsi untuk dipulangkan ke daerah asal, dan biasanya ada juga Gepeng dari Bali, mereka diserahkan ke Dinsos Kota untuk dipulangkan, umumnya dari Karangasem, kalau kita mengamankan di ruang binaan tidak sampai 24 jam, itu tindak lanjut dari kami Satpol PP," paparnya.

Video selengkapnya

Baca Juga:Kejaksaan Negeri Denpasar Stop Kasus Penganiayaan Setelah Pertemukan Pelaku dan Korban

Kontributor : Yosef Rian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini