Kejaksaan Negeri Denpasar Stop Kasus Penganiayaan Setelah Pertemukan Pelaku dan Korban

Menerapkan keadilan restoratif antara tersangka dan korban

Muhammad Yunus
Rabu, 27 April 2022 | 14:19 WIB
Kejaksaan Negeri Denpasar Stop Kasus Penganiayaan Setelah Pertemukan Pelaku dan Korban
Korban dan tersangka kasus penganiayaan berdamai, disaksikan oleh jaksa penuntut umum Kejari Denpasar, Bali, Selasa (26/04/2022) [Suarabali.id/ANTARA]

SuaraBali.id - Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali menghentikan penuntutan kasus penganiayaan dengan menerapkan keadilan restoratif antara tersangka dan korban yang masih mempunyai hubungan keluarga.

"Korban menginginkan proses hukum tidak dilanjutkan karena sudah ada perdamaian dan tersangka sudah memberikan biaya pengobatan terhadap korban," kata Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha dalam keterangan pers di Denpasar, Bali, Selasa 26 April 2022.

Pada Senin 25 April 2022, ia menjelaskan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menyetujui permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Pidana Atas Nama I Wayan Kariasa dari Kejaksaan Negeri Denpasar, yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Dari kasus tersebut, pihak kejaksaan melakukan mediasi antara tersangka dan korban. Dengan beberapa hasil kesepakatan yaitu tersangka I Wayan Kariasa mengakui kesalahannya dan menyesal telah melakukan penganiayaan, serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Selain itu, tersangka telah meminta maaf kepada korban serta keluarganya dan pihak korban dengan kebesaran hatinya telah ikhlas memaafkan tersangka, dan berharap agar tidak terluang kembali.

Lalu, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada Pasal 5 Perja Nomor 15 Tahun 2020 bahwa tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.

Kejadian bermula pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2022 sekira pukul 17.00 wita bertempat di sebuah posko di Jalan Letda Tantular Gang Gemitir Denpasar. Saat itu korban I wayan Herman Dika bersama sama dengan saksi I kadek Minggu dan saksi I Gede Sariana sedang kumpul kumpul sambil membakar ikan serta minum minuman mengandung alkhohol.

Selanjutnya, datang terdakwa bersama dengan yaitu saksi I Made Subagia, saksi I Ketut Hartana, saksi I Made Mega dan ikut bergabung. Lalu, tersangka merasa tersinggung dengan perkataan korban I Wayan Herman Dika yang terpengaruh minuman alkhohol.

Mendengar hal itu, tersangka mendekati korban I Wayan Herman dika dan memukul korban I Wayan Herman Dika dengan menggunakan tangan mengepal secara bergantian yang mengenai pelipis kanan serta pipi korban.

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 002_/VER/RSBM III/2022 tanggal 6 April 2022 dari RS Balimed yang ditandatangani oleh dokter Ida Bagus Yudgarma Indraharsana ditemukan pembengkakan pada pipi kanan, koma luka terbuka pada pelipis kanan dan kepala bagian belakang akibat kekerasan benda tumpul. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini