Keluarga Korban Begal yang Jadi Tersangka Bingung, Memohon Supaya Dibebaskan

Ia mengaku tak mengerti atas penetapan Amaq (Bapak) Santi menjadi tersangka.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 13 April 2022 | 14:18 WIB
Keluarga Korban Begal yang Jadi Tersangka Bingung, Memohon Supaya Dibebaskan
Seorang warga Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, dipuji publik karena berani melawan saat sepeda motornya hendak dirampas kawanan begal. Tidak main-main, warga bernama MR alias Amaq Santi itu mengakhiri hidup dua pembegalnya. [Instagram/forumwartawanpolri]

SuaraBali.id - Kadus Matek Maling, Desa Ganti, Irwan selaku keluarga korban begal yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus yang menewaskan dua begal di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur mengaku bingung.

Ia mengaku tak mengerti atas penetapan Amaq (Bapak) Santi menjadi tersangka, padahal keluarganya itu melakukan pembelaan diri karena dibegal.  

"Saya bingung atas penetapan tersangka ini. Mohon keluarga kami dibebaskan," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah mengalami pembegalan dan melawan kedua pelakunya hingga tewas. Korban begal yang yang bernama Amaq Santi kini malah menjadi tersangka.

Baca Juga:Dibegal Saat Bawa Nasi Untuk Ibu, Korban yang Lawan Dua Pelaku Hingga Tewas Malah Jadi Tersangka

Ia diduga melakukan pembunuhan pada dua pelaku begal yang menyerangnya di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/4/2022) dini hari.

Kronologi kejadian bermula saat Amaq Santi pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan nasi kepada ibunya.

Namun di tengah jalan, Amaq Santi dipepet oleh dua orang pelaku begal, sehingga dia melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam.

Tak lama kemudian, datang dua pelaku begal lain. Namun, keempat pelaku begal itu berhasil ditumbangkan Amaq Santi meskipun seorang diri.

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono di hadapan masa aksi mengatakan, pihaknya berjanji akan memberikan keputusan terbaik bagi masyarakat dan akan memberikan keputusan dalam waktu cepat.

 "Saya akan berikan keputusan yang terbaik bagi masyarakat," ucapnya berjanji.

Sebelumnya, selain menetapkan korban menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan dan penganiayaan, dua teman pelaku begal inisial WH dan HO warga Desa Beleka yang berhasil melarikan diri juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana curat.

"Korban begal (pelaku dugaan pembunuhan, red) dikenakan pasal 338 KHUP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KHUP ayat (3 ) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang," dalihnya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini