SuaraBali.id - Setelah mengalami pembegalan dan melawan kedua pelakunya hingga tewas. Korban begal yang berinisial (S) kini malah menjadi tersangka.
Ia diduga melakukan pembunuhan pada dua pelaku begal yang menyerangnya di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/4/2022) dini hari.
"Korban begal dikenakan pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KUHP ayat (3) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang," kata Wakil Kepala Polres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana dalam konferensi pers di Lombok Tengah, Selasa (12/4/2022).
Tapi bukan hanya S yang menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan dan penganiayaan, polisi juga menetapkan dua pelaku begal lain, berinisial WH dan HO. Mereka jadi tersangka dalam kasus tindak pidana curat.
Baca Juga:Ayah Vanessa Khong Diduga Terima Rp 1,5 Miliar dari Indra Kenz Untuk Beli Jam Tangan Mewah
WH dan tersangka HO, warga Desa Beleka, merupakan pelaku begal yang berhasil kabur saat korban menyerang dua pelaku begal lain hingga tewas.
Nantinya kasus tersebut akan digelar di persidangan dan hakmim yang akan memutuskan apakah tersangka S bisa dikenakan pasal meskipun membunuh pelaku begal tersebut untuk menyelamatkan diri.
"Tergantung hasil penyidikan, bisa juga dikenakan pasal 48 dan 49 KUHP tentang overmacht atau force majeure. Tergantung putusan di persidangan nantinya," tambahnya.
Kronologi kejadian bermula saat S pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan nasi kepada ibunya.
Namun di tengah jalan, S dipepet oleh dua orang pelaku begal, sehingga dia melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam.
Tak lama kemudian, datang dua pelaku begal lain. Namun, keempat pelaku begal itu berhasil ditumbangkan S meskipun seorang diri.
Baca Juga:Belum Move On, Marshal Sirkuit Mandalika Jualan Menu Ramadhan Pakai Rompi Oranye
Barang bukti yang disita polisi berupa empat buah senjata tajam dan tiga unit motor yang diduga digunakan oleh S dan para pelaku begal.
"Satu korban melawan empat pelaku (begal) yang mengakibatkan dua pelaku begal inisial P (30) dan OWP (21), warga Desa Beleka, tewas. Sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri dan saat ini telah diamankan," jelasnya.
Polres Lombok Tengah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi penemuan dua mayat di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/4/2022) malam.
Identitas kedua mayat tersebut yakni P (30) dan OWP (21), merupakan warga Desa Belaka, Kecamatan Praya Timur. Keduanya ditemukan warga dalam keadaan meninggal dan tergeletak di pinggir jalan sekitar pukul 01.30 Wita.
Di TKP, petugas juga menemukan satu unit sepeda motor Honda Scoopy satu buah sabit, dan pisau dengan panjang sekitar 35cm.
Kedua jenazah tersebut kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara NTB untuk dilakukan autopsi guna keperluan penyelidikan.
"Mayat yang ditemukan itu merupakan terduga begal," ujarnya. (ANTARA)