Ratusan PMI Asal NTB Dipulangkan dari Malaysia, Sebagian Diantaranya Ilegal

Mereka yang dipulangkan rata-rata telah habis masa kontrak kerjanya sesuai dengan aturan dari pemerintah Malaysia

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 12 April 2022 | 13:38 WIB
Ratusan PMI Asal NTB Dipulangkan dari Malaysia, Sebagian Diantaranya Ilegal
PMI asal Lombok Tengah dipulangkan dari Malaysia. [Foto : Istimewa/thinkstock]

SuaraBali.id - Sebanyak 53 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi pemerintah Malaysia telah dipulangkan ke kampung halaman.

"Pada awal bulan Ramadhan banyak PMI yang dipulangkan," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Tengah Lalu Karyawan di Praya, Selasa (12/4/2022).

Mereka yang dipulangkan rata-rata telah habis masa kontrak kerjanya sesuai dengan aturan dari pemerintah Malaysia. Selain itu, sebagian yang dipulangkan itu adalah yang berangkat ilegal.

"Awal April ini saja PMI asal NTB yang dipulangkan sekitar 300 orang. Sedangkan untuk Lombok Tengah sekitar 103 orang," katanya.

Baca Juga:Mulai April Ini 112 Ribu Warga Lombok Tengah Akan Dapat BLT Minyak Goreng Rp 100 Ribu Per Bulan

Adapun jumlah total PMI yang dipulangkan dari Malaysia oleh Kementerian Luar Negeri sejak Januari sampai April ini telah mencapai ribuan, karena setiap hari jumlah PMI yang dipulangkan itu bisa mencapai 100 orang lebih.

"Total secara umum mencapai ribuan kalau se-NTB, paling banyak Lombok Timur dan Lombok Tengah," katanya.

Ia mengatakan pemulangan selanjutnya masih menunggu informasi dari pemerintah Provinsi NTB atau BP2MI yang mengurus kepulangan para PMI.

"Pengiriman PMI ke Malaysia saat ini masih ditutup," katanya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini