i. Bekerja dengan sistem jadwal jaga (shift) selama maksimal empat belas hari dan tinggal menginap di kawasan sistem bubble selama jadwal jaga (shift) berlangsung;
ii. Menunjukkan hasil negatif melalui pemeriksaan RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum memulai jadwal jaga (shift) kerjanya;
iii. Menjalani pemeriksaan RT-PCR sebelum memasuki kawasan sistem bubble;
iv. Melakukan pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-13 atau satu hari sebelum jadwal jaga (shift) berakhir untuk menyelesaikan jadwal jaga (shift) kerjanya; dan
Baca Juga:Sudah Dibuka Kembali, Penerbangan Internasional ke Bandara Ngurah Rai Meningkat
v. Diperkenankan untuk pulang atau keluar dari kawasan sistem bubble setelah mendapatkan hasil negatif pemeriksaan RT-PCR sebagaimana dimaksud dalam huruf b.iv.
c. Dalam hal terhadap tenaga pendukung tidak dapat diterapkan sistem jadwal jaga (shift), maka diwajibkan untuk:
i. Menjalani pemeriksaan rapid test antigen setiap memasuki kawasan sistem bubble; dan
ii. Menjalani pemeriksaan rapid test antigen secara rutin setiap hari atau pemeriksaan RT-PCR maksimal tiga hari sekali selama berada di kawasan sistem bubble.
d. Melaporkan kepada petugas kesehatan dalam kawasan sistem bubble ketika mengalami gejala yang berkaitan dengan COVID-19 untuk dilakukan pemeriksaan COVID-19 dengan pemeriksaan RT-PCR; dan
e. Mematuhi mekanisme pelacakan kontak erat, isolasi dan karantina di Indonesia apabila ditemukan kasus positif COVID-19 pada kawasan sistem bubble terkait.
11. Mekanisme pelacakan kontak erat, isolasi, dan perawatan apabila ditemukan pelaku perjalanan mekanisme sistem bubble yang positif COVID-19 selama KSB dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bagi kasus positif COVID-19 tanpa gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi atau perawatan di tempat akomodasi isolasi yang terpisah dari kawasan sistem bubble;
b. Bagi kasus positif COVID-19 dengan gejala sedang atau gejala berat, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan;
c. Seluruh biaya isolasi/perawatan bagi WNI ditanggung pemerintah, sedangkan bagi WNA ditanggung secara mandiri;
d. Penelusuran kontak erat dilakukan terhadap seluruh peserta di dalam kelompok (bubble) yang sama dengan kasus positif COVID-19 tersebut berdasarkan mekanisme yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh dinas kesehatan setempat.