"Mudah mudahan tanpa karantina nanti bisa disetujui (Pemerintah Pusat,-red) tapi dengan syarat, ada asuransi, membawa PCR negatif di negara asal, dan di sini PCR lagi negatif, tujuan ini juga untuk mempermudah Bali ekonominya cepat pulih," ujar Danrem.
Pihaknya menambahkan bahwa angka kasus COVID-19 di Bali setelah sempat terjadi lonjakan kini mulai terkendali, sebab varian Omicron memiliki masa inkubasi lebih rendah dibandingkan varian Delta.
"COVID-19 astungkara mulai terkendali karena kita tahu omicron ada masa inkubasi, kalau delta diprediksi 98 hari. Kalau Omicron sekitar 40-56 hari, tidak lebih dari satu setengah bulan," jelas dia.
Danrem juga terus menggenjot peran TNI dalam membantu pemerintah daerah dengan mengawasi, mendisiplinkan masyarakat, sosialisasi, edukasi, pembagian masker, dan melaksanakan vaksinasi.
Baca Juga:Sudah Dibuka Kembali, Penerbangan Internasional ke Bandara Ngurah Rai Meningkat
Sementara itu, Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Suharyanto dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2022 yang telah resmi diterbitkan menjelaskan tentang Protokol Kesehatan Mekanisme Travel Bubble di Bali dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berlaku efektif mulai tanggal 23 Februari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
Disebutkan dalam latar belakang peraturan SE tersebut bahwa dalam rangka menindaklanjuti dinamika situasi persebaran virus SARS-CoV-2 serta upaya pemulihan ekonomi nasional, akan dilakukan pembukaan kembali kegiatan masyarakat yang produktif dan aman COVID-19.
“Pembukaan kembali kegiatan masyarakat akan dilaksanakan melalui mekanisme sistem bubble di Bali, maka diperlukan adanya mekanisme pengendalian sistem bubble untuk mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2,” ujar Ketua Satgas.
Maksud diterbitkannya SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap mekanisme sistem bubble di Bali.
Adapun tujuannya adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi mekanisme sistem bubble di Bali dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19.
Sedangkan ruang lingkupnya adalah protokol kesehatan terhadap kegiatan dengan mekanisme sistem bubble di Bali dalam masa pandemi COVID-19.