TNI Ancam Laporkan PPLN Pelanggar Aturan Sistem Bubble di Bali

Wisatawan mancanegara wajib mentaati aturan, selama berada di area sistem bubble

Muhammad Yunus
Minggu, 27 Februari 2022 | 08:42 WIB
TNI Ancam Laporkan PPLN Pelanggar Aturan Sistem Bubble di Bali
Komandan Korem 163/Wirasatya, Brigadir Jenderal TNI Husein Sagaf [SuaraBali.id/Yosef Rian]

f. Menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di pintu masuk PPLN;
g. Dalam hal hasil pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di pintu masuk PPLN sebagaimana dimaksud dalam huruf f menunjukkan hasil negatif, maka pelaku sistem bubble melanjutkan dengan:

i. Bagi PPLN yang melakukan perjalanan transit, wajib melakukan karantina terpusat sesuai dengan durasi dan mekanisme sebagaimana diatur dalam SE Satgas Penanganan COVID-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berlaku untuk kemudian melanjutkan perjalanan ke kawasan sistem bubble; atau

ii. Mengikuti prosedur penjemputan dan pengantaran langsung ke lokasi tujuan sesuai dengan kelompok bubble-nya yang ditetapkan oleh penyelenggara atau pengelola.

h. Mengikuti mekanisme dan protokol kesehatan jalur khusus sistem bubble yang telah ditetapkan oleh penyelenggara atau pengelola pada saat kedatangan maupun transit dalam rangka perjalanan menuju ke kawasan sistem bubble;
i. Dalam hal hasil pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di pintu masuk kedatangan perjalanan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf f menunjukkan hasil positif, maka ditindaklanjuti dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga:Sudah Dibuka Kembali, Penerbangan Internasional ke Bandara Ngurah Rai Meningkat

i. Bagi kasus positif COVID-19 tanpa gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi atau perawatan di tempat akomodasi isolasi yang terpisah dari kawasan bubble; atau

ii. Bagi kasus positif COVID-19 dengan gejala sedang atau gejala berat, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan;

iii. Seluruh biaya isolasi/perawatan bagi WNI ditanggung pemerintah, sedangkan bagi WNA ditanggung secara mandiri.

8. Ketentuan mengenai pintu masuk PPLN sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3, serta syarat vaksinasi, pemeriksaan RT-PCR, dan karantina sebagaimana dimaksud pada angka 7 akan mengikuti dan menyesuaikan SE Satgas Penanganan COVID-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 tentang Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang berlaku.

9. Selama berada dalam kawasan sistem bubble, seluruh pelaku sistem bubble di Bali, terkecuali tenaga pendukung, wajib mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
a. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua;
b. Hanya diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang yang berada dalam satu kelompok bubble;
c. Hanya diperkenankan untuk melakukan kegiatan di zona yang telah ditentukan pada setiap fasilitas atau sarana prasarana dalam kawasan sistem bubble;
d. Menjalani pemeriksaan rapid test antigen sebelum memasuki kawasan sistem bubble;
e. Diperkenankan untuk masuk ke kawasan sistem bubble setelah mendapatkan hasil negatif pemeriksaan rapid test antigen sebagaimana dimaksud dalam huruf d;
f. Menjalani pemeriksaan rapid test antigen secara rutin setiap hari dan/atau pemeriksaan RT-PCR rutin maksimal setiap tiga hari sekali serta menunjukkan hasil negatif selama berada dalam kawasan sistem bubble;
g. Melaporkan kepada petugas kesehatan dalam kawasan sistem bubble ketika mengalami gejala yang berkaitan dengan COVID-19 untuk dilakukan pemeriksaan COVID-19 dengan pemeriksaan RT-PCR; dan
h. Mematuhi mekanisme pelacakan kontak erat, isolasi dan karantina di Indonesia apabila ditemukan kasus positif COVID-19 pada kawasan sistem bubble terkait.

Baca Juga:Tiba di India, TNI AL Boyong KRI REM 331 Untuk Ikut Latihan Gabungan Multilateral Naval Exercise Milan 2022


10. Tenaga pendukung dalam kawasan sistem bubble wajib mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
a. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua;
b. Dalam hal terhadap tenaga pendukung dapat diterapkan sistem jadwal jaga (shift), maka diwajibkan untuk:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak