TNI Ancam Laporkan PPLN Pelanggar Aturan Sistem Bubble di Bali

Wisatawan mancanegara wajib mentaati aturan, selama berada di area sistem bubble

Muhammad Yunus
Minggu, 27 Februari 2022 | 08:42 WIB
TNI Ancam Laporkan PPLN Pelanggar Aturan Sistem Bubble di Bali
Komandan Korem 163/Wirasatya, Brigadir Jenderal TNI Husein Sagaf [SuaraBali.id/Yosef Rian]

Adapun kegiatan yang terlingkup dalam SE ini adalah kegiatan yang dikelola secara terorganisir oleh penyelenggara atau pengelola serta menerapkan sistem bubble dalam pelaksanaannya.

Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:

1. Pelaku sistem bubble dapat memasuki kawasan sistem bubble di Bali dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Perjalanan langsung melalui pintu masuk (entry point) Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) ke kawasan sistem bubble;
b. Transit melalui pintu masuk PPLN dan kemudian melanjutkan perjalanan domestik ke kawasan sistem bubble; atau
c. Perjalanan domestik melalui jalur udara, darat, atau laut ke kawasan sistem bubble.

2. Pintu masuk warga negara Indonesia (WNI)/warga negara asing (WNA) PPLN untuk masuk ke kawasan sistem bubble sebagaimana dimaksud pada angka 1.a adalah:
a. Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Denpasar, Bali; atau
b. Pelabuhan Tanjung Benoa, Bali.

Baca Juga:Sudah Dibuka Kembali, Penerbangan Internasional ke Bandara Ngurah Rai Meningkat

3. Pintu masuk WNI/WNA PPLN untuk masuk ke wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud pada angka 1.b mengikuti ketentuan dalam SE Satgas Penanganan COVID-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 tentang Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang berlaku.

4. Pelaku sistem bubble yang melakukan perjalanan domestik sebagaimana dimaksud pada angka 1.b dan 1.c wajib mengikuti ketentuan dan persyaratan perjalanan dalam SE Satgas Penanganan COVID-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berlaku.

5. Penyelenggara atau pengelola kegiatan dengan sistem bubble (KSB) wajib membagi pelaku sistem bubble ke dalam beberapa kelompok bubble, berdasarkan namun tidak terbatas kepada sebagai berikut:
a. Jenis atau rangkaian aktivitas yang akan dilaksanakan selama KSB;
b. Riwayat asal wilayah kedatangan pelaku sistem bubble;
c. Jadwal kedatangan pelaku sistem bubble;
d. Lokasi tujuan pelaku sistem bubble; atau
e. Riwayat status kesehatan pelaku sistem bubble (komorbiditas, kelompok usia, status vaksinasi, dan lain-lain).

6. Penyelenggara atau pengelola KSB wajib membagi kawasan sistem bubble ke dalam beberapa kelompok zona berdasarkan:
a. Urutan aktivitas dalam rangkaian KSB yang akan dilakukan oleh pelaku sistem bubble; dan/atau
b. Variasi kelompok bubble yang akan berada di dalam satu zona.

7. Pada saat kedatangan di pintu masuk PPLN, seluruh pelaku sistem bubble, terkecuali bagi tenaga pendukung, wajib mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
a. Telah mengunduh aplikasi PeduliLindungi serta mengisi e-HAC Internasional Indonesia;
b. Menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua seminimalnya empat belas hari sebelum keberangkatan yang tertulis dalam bahasa Inggris selain dari bahasa negara/wilayah asal kedatangan, serta terverifikasi di website Kementerian Kesehatan (Kemenkes) atau e-HAC Internasional Indonesia;
c. Menunjukkan hasil negatif melalui pemeriksaan RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia;
d. Menunjukkan bukti dokumen resmi pendaftaran atau keterlibatan dalam rangkaian KSB, seperti: bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata, bukti keterlibatan delegasi acara konferensi/pertemuan, atau bukti keterlibatan lainnya dalam rangkaian KSB;
e. Bagi pelaku sistem bubble yang berstatus WNA, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :

Baca Juga:Tiba di India, TNI AL Boyong KRI REM 331 Untuk Ikut Latihan Gabungan Multilateral Naval Exercise Milan 2022

i. Menunjukkan visa kunjungan atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangan; dan
ii. Menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan yang ditetapkan oleh penyelenggara atau pengelola serta mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak