TNI Ancam Laporkan PPLN Pelanggar Aturan Sistem Bubble di Bali

Wisatawan mancanegara wajib mentaati aturan, selama berada di area sistem bubble

Muhammad Yunus
Minggu, 27 Februari 2022 | 08:42 WIB
TNI Ancam Laporkan PPLN Pelanggar Aturan Sistem Bubble di Bali
Komandan Korem 163/Wirasatya, Brigadir Jenderal TNI Husein Sagaf [SuaraBali.id/Yosef Rian]

iii. Memiliki tempat sampah yang tertutup dan plastik untuk sampah infeksius;

iv. Memiliki alas kamar yang mudah untuk dibersihkan; dan

v. Memiliki kamar mandi pada setiap kamar.

f. Memiliki kamar penginapan yang dapat digunakan untuk lebih dari satu orang atau keluarga dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf e;
g. Memiliki area yang berfungsi untuk pengambilan spesimen dan observasi kesehatan dilengkapi seminimalnya dengan alat pengukur suhu tubuh, stetoskop, tensimeter, oximeter, obat-obatan, dan peralatan medis dasar lainnya;
h. Memiliki area yang berfungsi sebagai titik pengantaran dan penjemputan, area registrasi, area dekontaminasi, area untuk aktivitas luar ruangan (outdoor), area pengambilan atau pemeriksaan spesimen, serta tempat pemeriksaan kesehatan;
i. Memiliki ruangan karantina dan isolasi yang terpisah dari kawasan sistem bubble sebagai area untuk pelaksanaan karantina dan isolasi bagi PPLN mekanisme sistem bubble maupun petugas dan karyawan di fasilitas atau sarana prasarana dalam kawasan sistem bubble;
j. Memiliki ruang istirahat khusus bagi tenaga pendukung yang terlibat langsung dalam pemantauan, pengawasan, dan pelaksanaan protokol kesehatan;
k. Memiliki sarana pembuangan sampah yang memenuhi standar sanitasi lingkungan seminimalnya memenuhi ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga:Sudah Dibuka Kembali, Penerbangan Internasional ke Bandara Ngurah Rai Meningkat

i. Tersedia pemilahan antara sampah organik dan anorganik;

ii. Tersedia dalam jumlah yang cukup; dan

iii. Tersedia tempat pembuangan sampah sementara (TPS) dan tempat pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

l. Memiliki peralatan dan bahan desinfektan; dan
m. Memiliki ketersediaan alat pelindung diri (APD).

16. Setiap operator moda transportasi di pintu masuk PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga:Tiba di India, TNI AL Boyong KRI REM 331 Untuk Ikut Latihan Gabungan Multilateral Naval Exercise Milan 2022

17. KKP pada pintu masuk perjalanan luar negeri memfasilitasi WNI/WNA pelaku perjalanan mekanisme sistem bubble yang membutuhkan pelayanan medis darurat saat kedatangan di Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak