TNI Ancam Laporkan PPLN Pelanggar Aturan Sistem Bubble di Bali

Wisatawan mancanegara wajib mentaati aturan, selama berada di area sistem bubble

Muhammad Yunus
Minggu, 27 Februari 2022 | 08:42 WIB
TNI Ancam Laporkan PPLN Pelanggar Aturan Sistem Bubble di Bali
Komandan Korem 163/Wirasatya, Brigadir Jenderal TNI Husein Sagaf [SuaraBali.id/Yosef Rian]

12. Seluruh pelaku sistem bubble di Bali selama berada di kawasan sistem bubble wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat sebagai berikut:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
e. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama melakukan aktivitas di kawasan sistem bubble.

13. Setelah menyelesaikan rangkaian KSB, pelaku sistem bubble wajib untuk mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
a. Menjalani pemeriksaan RT-PCR sebagai exit test untuk menyelesaikan masa karantina atau rangkaian KSB;
b. Diperkenankan untuk melakukan aktivitas di luar kawasan sistem bubble setelah mendapatkan hasil negatif RT-PCR sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. Mematuhi protokol kesehatan dan persyaratan pelaku perjalanan luar negeri di negara/wilayah tujuan; dan/atau
d. Mematuhi protokol kesehatan dan persyaratan perjalanan domestik di daerah/wilayah tujuan.

14. Tempat akomodasi karantina termasuk hotel atau kapal yang digunakan dalam mekanisme sistem bubble di Bali wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), serta Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), berdasarkan usulan dari Satgas Penanganan COVID-19 Daerah yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keamanan (safety), dan kelestarian lingkungan (environment sustainability)-(CHSE) dan kementerian yang membidangi urusan kesehatan untuk wilayah Bali atau dinas provinsi yang membidangi urusan kesehatan di daerah terkait dengan sertifikasi protokol kesehatan COVID-19.

15. Fasilitas atau sarana prasarana yang digunakan di kawasan sistem bubble harus memenuhi ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
a. Membuat media komunikasi, informasi, dan edukasi serta melakukan sosialisasi secara masif terkait penerapan protokol kesehatan;
b. Memiliki fasilitas atau sarana prasarana pendukung yang dapat digunakan secara terpisah antar setiap kelompok bubble;
c. Memiliki tenaga pendukung yang seminimalnya mencakup beberapa hal berikut:

Baca Juga:Sudah Dibuka Kembali, Penerbangan Internasional ke Bandara Ngurah Rai Meningkat

i. Tenaga operasional pengamanan dan pengawasan protokol kesehatan;

ii. Tenaga petugas kesehatan seminimalnya dokter dan perawat; dan

iii. Tenaga penunjang pelaksanaan protokol kesehatan seminimalnya tenaga administrasi, tenaga kebersihan, dan juru masak.


d. Memiliki sistem pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan seperti kamera TV;
e. Memiliki kamar penginapan yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

i. Memiliki jendela atau ventilasi yang cukup;

Baca Juga:Tiba di India, TNI AL Boyong KRI REM 331 Untuk Ikut Latihan Gabungan Multilateral Naval Exercise Milan 2022

ii. Memiliki pencahayaan yang memadai;

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak