Truk ODOL Masih Jadi Masalah di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Disinyalir Penyebab Sering Terjadinya Kecelakaan

Selain itu, kendaraan yang bermuatan melebihi kapasitas daya angkut dan daya tampung dari kapasitasnya bisa membahayakan pengguna jalan lainnya.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 18 Februari 2022 | 08:04 WIB
Truk ODOL Masih Jadi Masalah di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Disinyalir Penyebab Sering Terjadinya Kecelakaan
Saat polisi menindak pelanggar ODOL di jalur Denpasar-Gilimanuk, Kamis (17/02/2022). [Foto : Istimewa]

SuaraBali.id - Sembilan pelanggar Over Dimensi Over Load (ODOL) untuk jalur Kota Denpasar menuju Gilimanuk, Bali ditindak oleh Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Badung, Bali. Penertiban truk ini menjadi perhatian serius dari pemerintah karena disinyalir kecelakaan sering terjadi dampak dari daya angkut yang lebih dari kendaraan angkut barang.

"Terhadap sembilan ODOL ini kami kenakan tilang karena kelebihan muatan ini cukup membahayakan kendaraan lainnya yang berada di jalur tersebut," kata Kasat Lantas Polres Tabanan AKP Kanisius Franata, Kamis (18/2/2022).

Menurutnya, kendaraan yang menjadi sasaran penindakan adalah kendaraan angkutan barang terutama truk yang bermuatan lebih, melebihi daya angkut dari kapasitasnya.

Selain itu, kendaraan yang bermuatan melebihi kapasitas daya angkut dan daya tampung dari kapasitasnya bisa membahayakan pengguna jalan lainnya.

Dijelaskan nya bahwa ODOL juga bisa menyebabkan cepat rusak nya infrastruktur jalan, jembatan dan pengaruh terjadi polusi udara karena asap kendaraan semakin banyak yang diproduksi oleh kendaraan bermuatan lebih.

"Kami harap kepada para pengusaha jasa angkutan dan pengemudi kendaraan angkutan barang agar mematuhi peraturan pemerintah dan juga turut menciptakan Kamseltibcar Lantas demi keselamatan bersama dengan taat pada peraturan berlalu lintas," ucapnya.

Sebelumnya, Polres Badung Bali juga melakukan patroli dan memberikan tindakan tegas bagi pengendara roda empat dan roda enam yang ditemukan berkendara melebihi kapasitas (ODOL).

Kasat Lantas Polres Badung AKP Aan Sahputra menegaskan bagi pelanggar akan dikenakan sanksi tegas berupa tindakan tilang sesuai Pasal 307 UU No.22 Tahun 2009 Pelanggaran Lalu Lintas dengan pidana kurungan 2 bulan dan denda Rp500.000.

"Kami harap para angkutan dan sopir untuk tidak berdampak pada kemacetan dan laka lantas sehingga tidak mengganggu aktivitas dan mobilitas pengguna jalan yang lain dan dapat terciptanya Kamseltibcarlantas," katanya. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini