Truk ODOL Masih Jadi Masalah di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Disinyalir Penyebab Sering Terjadinya Kecelakaan

Selain itu, kendaraan yang bermuatan melebihi kapasitas daya angkut dan daya tampung dari kapasitasnya bisa membahayakan pengguna jalan lainnya.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 18 Februari 2022 | 08:04 WIB
Truk ODOL Masih Jadi Masalah di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Disinyalir Penyebab Sering Terjadinya Kecelakaan
Saat polisi menindak pelanggar ODOL di jalur Denpasar-Gilimanuk, Kamis (17/02/2022). [Foto : Istimewa]

SuaraBali.id - Sembilan pelanggar Over Dimensi Over Load (ODOL) untuk jalur Kota Denpasar menuju Gilimanuk, Bali ditindak oleh Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Badung, Bali. Penertiban truk ini menjadi perhatian serius dari pemerintah karena disinyalir kecelakaan sering terjadi dampak dari daya angkut yang lebih dari kendaraan angkut barang.

"Terhadap sembilan ODOL ini kami kenakan tilang karena kelebihan muatan ini cukup membahayakan kendaraan lainnya yang berada di jalur tersebut," kata Kasat Lantas Polres Tabanan AKP Kanisius Franata, Kamis (18/2/2022).

Menurutnya, kendaraan yang menjadi sasaran penindakan adalah kendaraan angkutan barang terutama truk yang bermuatan lebih, melebihi daya angkut dari kapasitasnya.

Selain itu, kendaraan yang bermuatan melebihi kapasitas daya angkut dan daya tampung dari kapasitasnya bisa membahayakan pengguna jalan lainnya.

Dijelaskan nya bahwa ODOL juga bisa menyebabkan cepat rusak nya infrastruktur jalan, jembatan dan pengaruh terjadi polusi udara karena asap kendaraan semakin banyak yang diproduksi oleh kendaraan bermuatan lebih.

"Kami harap kepada para pengusaha jasa angkutan dan pengemudi kendaraan angkutan barang agar mematuhi peraturan pemerintah dan juga turut menciptakan Kamseltibcar Lantas demi keselamatan bersama dengan taat pada peraturan berlalu lintas," ucapnya.

Sebelumnya, Polres Badung Bali juga melakukan patroli dan memberikan tindakan tegas bagi pengendara roda empat dan roda enam yang ditemukan berkendara melebihi kapasitas (ODOL).

Kasat Lantas Polres Badung AKP Aan Sahputra menegaskan bagi pelanggar akan dikenakan sanksi tegas berupa tindakan tilang sesuai Pasal 307 UU No.22 Tahun 2009 Pelanggaran Lalu Lintas dengan pidana kurungan 2 bulan dan denda Rp500.000.

"Kami harap para angkutan dan sopir untuk tidak berdampak pada kemacetan dan laka lantas sehingga tidak mengganggu aktivitas dan mobilitas pengguna jalan yang lain dan dapat terciptanya Kamseltibcarlantas," katanya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini