Diduga Korupsi Dana Aci-aci Dan Sesajen Rp 1 Miliar Lebih, Eks Kadisbud Denpasar Dituntut 4 Tahun

Adapun hal-hal yang memberatkan yaitu terdakwa berkaitan dengan pengadaan aci-aci atau sesajen yang diperuntukkan untuk upacara agama.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 18 Februari 2022 | 06:52 WIB
Diduga Korupsi Dana Aci-aci Dan Sesajen Rp 1 Miliar Lebih, Eks Kadisbud Denpasar Dituntut 4 Tahun
Eks Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar nonaktif bernama I Gusti Ngurah Bagus Mataram dalam mobil tahanan, di Kejari Denpasar, Bali. Senin (11/10/2021).

SuaraBali.id - Mantan Kadisbud Kota Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram dituntut selama 4 tahun penjara atas dugaan kasus korupsi pengelolaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali dan pemerintah Kota Denpasar berupa aci-aci dan sesajen Tahun Anggaran 2019-2020.

Tuntutan ini dilakukan oleh Jaksa penuntut umum yang diketuai Catur Rianita Dharmawati, Kamis (17/2/2022).

"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan dengan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp. 1.022.258.750, subsidair satu tahun penjara," kata Jaksa penuntut umum yang diketuai Catur Rianita Dharmawati didampingi Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha.

Dalam amar tuntutan tersebut, jaksa menetapkan titipan sebesar 1.022.258.750, dengan rincian Rp80 juta yang disita dari Kadek Agustina Putra sebagai rekanan terdakwa dan uang penitipan sebesar Rp816.572.250, serta uang penitipan dari terdakwa sebesar Rp125.686.500, diperhitungkan sebagai uang pengganti dan disetorkan ke kas negara

Dalam persidangan tersebut, jaksa menuntut terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar dakwaan kesatu primair yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ia mengatakan pertimbangan dalam tuntutannya yaitu terdakwa telah memenuhi unsur unsur sebagaimana dengan pasal yang dibuktikan, sesuai dengan fakta hukum yang diperoleh di persidangan.

Adapun hal-hal yang memberatkan yaitu terdakwa berkaitan dengan pengadaan aci-aci atau sesajen yang diperuntukkan untuk upacara agama, terdakwa membantah keterangan saksi, tidak mengakui perbuatannya dan menimbulkan kerugian negara cq keuangan daerah cq Dinas Kebudayaan Denpasar sebesar Rp1.022.258.750,00.

Sementara hal-hal yang meringankan yaitu kerugian keuangan negara sebesar Rp1.022.258.750,00 telah dipulihkan, dan terdakwa sopan selama persidangan. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini