SuaraBali.id - Pasca adanya pemasangan patung secara illegal, mulai hari ini, Senin 31 Januari 2022, mewajibkan seluruh pemedek, masyarakat umum, wisatawan domestik, wisatawan manca negara yang akan mengunjungi Pura Pasar Agung, Karangasem, Bali untuk mengisi buku registrasi di posko Pendakian Gunung Agung yang berada di Parkiran VIP Pura Pasar Agung.
Aturan ini dibuat atas kesepakatan Desa Adat Sogra dan Pengempon Pura Pasar Agung.
Humas Pura Pasar Agung, Desa Sebudi, Selat, Karangasem, I Wayan Suara Arsana mengatakan keputusan itu atas hasil paruman antara Desa Adat Sogra dan Pengempon Pura Pasar Agung yang dilaksanakan pada tanggal 30 Januari 2022.
Acara ini sendiri yang dihadiri oleh Ketua MDA Selat, Ketua PHDI Selat, Bendesa Adat dan Perbekel se Kecamatan Selat.
"Mulai hari ini semuanya wajib teregistrasi minimal koordinator rombongan, tujuannya untuk mengantisipasi kejadian kemarin dan tentunya demi menjaga kesucian pura serta keamanan bagi yang melaksanakan pendakian ke Puncak Gunung Agung," jelas Suara Arsana sebagaimana dikutip dari beritabali.com – Jaringan Suara.com.
Suara melanjutkan apabila pendataan dan registrasi tersebut tidak dilakukan oleh pendaki, maka pihak Pengempon Pura Pasar Agung dan Desa Adat Sogra akan memberikan sanksi adat sesuai Perarem dan Dresta Desa Adat setempat, seperti misalnya pelarangan pendakian.
"Seiring dengan adanya aturan tersebut, nanti akan ada 10 orang yang disiagakan selama 24 jam di tempat registrasi," tandasnya.