MDA Bahas Soal Pernikahan Seorang Perempuan di Bali Dengan Keris yang Viral di Medsos

Alasan yang dibeberkan adalah karena sang pria tak mau nyentana atau ikut tinggal di rumah keluarga istri ketika sudah menikah.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 20 Januari 2022 | 08:43 WIB
MDA Bahas Soal Pernikahan Seorang Perempuan di Bali Dengan Keris yang Viral di Medsos
Viral Wanita Ini Menikah Tanpa Suami, Kok Bisa ? ( Tiktok /@ittauruss05 )

SuaraBali.id - Pernikahan seorang perempuan di Bali dengan keris yang viral di media sosial ternyata jadi atensi Bandesa Agung dan Ketua Majelis Desa Adat Provinsi Bali Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet. Pihaknya mengusulkan agar tokoh-tokoh agama Hindu di daerah bisa membahas kembali tentang ritual pernikahan dengan keris yang beberapa waktu lalu jadi pembahasan.

"Perlu dibahas oleh tokoh-tokoh agama, para sulinggih, dan pandita supaya mengeluarkan semacam 'bhisama', bagaimana statusnya dari segi agama," kata Ida Pangelingsir, Rabu (20/1/2022).

Ia menuturkan bahwa pernikahan seorang wanita Hindu Bali dengan keris seperti ini dilakukan bila seorang wanita hamil di luar nikah akan tetapi suaminya meninggal ataupun pergi tanpa kabar.

Dan kasus seorang perempuan yang menikah dengan Keris ini terjadi di Gianyar beberapa waktu belakangan. Hal ini karena calon mempelai laki-laki mendadak membatalkan rencana pernikahannya.

Alasan yang dibeberkan adalah karena sang pria tak mau nyentana atau ikut tinggal di rumah keluarga istri ketika sudah menikah.

"Dari sisi agama atau adatnya bagaimana? Saya tidak ingin mendahului. Lebih baik ini didiskusikan dan dibahas bersama oleh para sulinggih dan tokoh-tokoh agama melalui agenda paruman (rapat)," ujarnya.

Dengan dibahas oleh tokoh-tokoh agama, sehingga dapat dikaji dari sisi sastra (kitab suci) dan tatwa (filosofi) apakah pernikahan dengan keris itu dibenarkan atau tidak secara agama.

Ida Pangelingsir mengatakan ketika nanti sudah ada bhisama (fatwa) dari tokoh-tokoh agama, barulah dari MDA bisa melakukan langkah selanjutnya.

"Bhisama keagamaan supaya dibahas dulu. Sedangkan MDA untuk pelaksanaan adatnya," ucap pria yang juga Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Bali itu.

Dia menambahkan, ketika terjadi pernikahan dengan keris, kerap anak yang dilahirkan itu dari status hukumnya tertulis sebagai anak dari ibunya saja. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak