Bali Siapkan 11.960 Kamar Untuk Tempat Karantina PMI Dan PPLN

Tak hanya hotel, ada enam gedung milik pemerintah dengan total 433 tempat tidur yang dapat digunakan untuk tempat karantina.

Eviera Paramita Sandi
Minggu, 16 Januari 2022 | 07:00 WIB
Bali Siapkan 11.960 Kamar Untuk Tempat Karantina PMI Dan PPLN
Ilustrasi karantina. [Shutterstock]

SuaraBali.id - 11.960 kamar untuk tempat karantina bagi pekerja migran Indonesia (PMI) dan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Pulau Dewata disiapkan Pemerintah Provinsi Bali. Kamar-kamar tersebar di 60 hotel di Bali.

Tak hanya hotel, ada enam gedung milik pemerintah dengan total 433 tempat tidur yang dapat digunakan untuk tempat karantina.

"Dari 60 hotel tersebut, delapan hotel itu khusus untuk PPLN yang warga negara Indonesia/PMI repatriasi yang dibiayai negara dan sisanya untuk PPLN yang berbayar," kata Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali I Made Rentin di Denpasar, Sabtu (15/1/2022).

Kamar-kamar ini dipersiapkan menyikapi perkembangan dan dinamika penyebaran COVID-19 secara global, perlu melakukan kehati-hatian terhadap kedatangan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Hal ini karena Bali dan Kepulauan Riau sebagai pintu masuk untuk PPLN, baik yang berstatus WNA maupun WNI untuk tujuan wisata di Indonesia

"Bali juga mengalami peningkatan kasus COVID-19 pada Kamis (13/1) sebanyak 26 kasus. Oleh karena itu, seluruh lapisan masyarakat wajib waspada dan tetap melakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat," ucapnya.

Rentin menyampaikan mengenai perencanaan mitigasi untuk pekerja migran Indonesia.

Apabila diketahui PMI selama karantina mengalami kondisi kesehatan bergejala atau jika hasil PCR positif, Satgas COVID-19 dari hotel karantina wajib melaporkan kepada petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan, Satgas COVID-19 wilayah dan Bali Medical Tourism Association (BMTA).

Kemudian ditindaklanjuti call center dengan mengirimkan petugas kesehatan (dokter) dan dikoordinasikan dengan pihak asuransi. Sedangkan PMI yang tidak ada gejala/gejala rendah akan langsung diantar ke hotel tempat isolasi terpusat.

"Bagi PMI yang memiliki gejala sedang/berat akan segera diantar ke rumah sakit rujukan penanganan COVID-19 untuk mendapat perawatan," ujar Rentin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak