SuaraBali.id - Penyidik Satreskrim Polres Buleleng memanggil lima orang warga Desa Sidetapa untuk dimintai keterangan, Senin (30/8/2021). Kelima warga itu diperiksa terkait kasus pemukulan Dandim Buleleng.
Dilansir dari Beritabali.com, kelima warga itu adalah Kadek Dicky Okta Andrean, Gede Dendi Teguh Wahyudi, Made Sumada, Nyoman Wijaya, dan Putu Pujianto. Mereka mendatangi Mapolres Buleleng, sekitar pukul 10.40 WITA.
Kedatangan mereka didampingi oleh tokoh masyarakat setempat yang juga anggota DPRD Provinsi Bali, Wayan Arta, serta didampingi kuasa hukum warga dari Berdikari Law Offfice yang dikoordinir Gede Pasek Suardika bersama Kadek Cita Ardana Yudi, Made Arnawa, Made Kariada, dan Komang Nila Adnyani.
Kedatangan mereka ini diterima Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Yogie Pramagita. Setelah itu, para warga langsung memasuki ruangan penyidik di Unit I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Buleleng, untuk menjalani pemeriksaan atas kasus dilaporkan Dandim Buleleng.
Baca Juga:Batal Damai, Proses Hukum Pemukulan Oknum Warga Terhadap Dandim Buleleng Berlanjut
Di sela-sela mendampingi warga, Wayan Arta mengatakan, kedatangan dirinya ini untuk mendampingi warga yang dimintai keterangan terkait insiden kasus tersebut.
Ia berharap, agar proses hukum ini berjalan sesuai prosedur yang berlaku, akibat adanya salah paham antara warga dan TNI.
Meski demikian Arta juga mengaku, sangat menyayangkan upaya damai yang ditempuh sebelumnya ternyata dibatalkan. Sehingga, warga mengambil inisiatif untuk melaporkan beberapa oknum TNI atas peristiwa tersebut ke Denpom IX-3/Denpasar belum lama ini.
"Kemarin, karena pak Dandim telah melaporkan kejadian ini. Selang beberapa hari kami menunggu upaya perdamaian, namun batal. Ya, terpaksa untuk mengimbangi laporan pak Dandim, warga lalu melapor. Laporannya seputaran kejadian yang sebenarnya," ujar Arta.
Proses pemeriksaan kelima orang warga ini berlangsung hampir 5 jam lamanya, sejak pukul 11.00 WITA hingga pukul 16.00 WITA.
Baca Juga:Ricuh TNI dan Warga, Dandim Buleleng Putuskan Ini
Kelima warga Desa Sidetapa itu diperiksa statusnya sebagai saksi atas laporan dari Dandim Buleleng.
Ditemui usai pemeriksaan warga, koordinator kuasa hukum warga, Gede Pasek Suardika menjelaskan, pemeriksaan ini ada dua sisi yang bisa diambil. Dilihat dari sisi positif, ini dapat menceritakan kronologis kejadian sebenarnya. Sisi negatif, persoalan ini sebelumnya sudah ada upaya damai difasilitasi Polres Buleleng, namun karena suatu hal sehingga kasus ini berlanjut ke proses hukum.
Menurut Pasek Suardika akrab disapa GPS, pemidanaan adalah upaya terakhir. Jika sebelumnya dapat ditempuh upaya damai, itu merupakan hal yang harus dapat diutamakan dalam persoalan ini. Bahkan Pasek Suardika menyebut, warga Sidetapa sejatinya adalah korban dari insiden tersebut.
"Warga adalah korban jadi bukan pelaku, ini harus diposisikan dulu. Nanti akan ketemu, bila para saksi dikumpulkan (keterangan). Jadi apa mungkin anak kecil (salah satu warga Sidetapa) berani melawan kumpulan pasukan loreng (TNI)? Tapi apapun itu, lebih baik damai. Kalaupun ini dipaksakan ke jalur hukum, kami siap dampingi," ujar Pasek Suardika.
Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, kelima warga Sidetapa sudah menjalani pemeriksaan polisi. Meski begitu menurut AKBP Andrian, masih akan ada pengembangan lebih lanjut, menggali keterangan beberapa orang saksi sebagai tambahan dalam proses penyelidikan.
"Ke depan, kami akan memanggil saksi lain, dari tokoh masyarakat, adat, termasuk dinas terkait yang ikut kegiatan swab antigen di Desa Sidetapa. (Kronologis berbeda versi warga) itu teknis penyelidikan, biar kami menangani. Mereka berhak beri keterangan, nanti disesuaikan dengan keterangan saksi lain," ujar Andrian.