SuaraBali.id - PPKM Darurat yang masa berlakunya hingga 20 Juli lalu, diganti dengan PPKM level 3 untuk wilayah Jawa dan Bali.
Ketentuan yang ditegaskan Menteri Kordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, diberlakukan pemerintah pusat mulai 21 Juli hinhha 25 Juli 2021.
Khusus di wilayah Bali, akan menerapkan PPKM level 3 diperkuat dengan SE Gubernur Bali no. 11 tahun 2021, sebagaimana melansir dari BeritaBali, Kamis (22/7/2021).
Sejumlah aktivitas masyarakat bisa diperlonggar kendati tetap memprioritaskan protokol kesehatan.
Baca Juga:Daftar Bisnis Kecil yang Boleh Buka saat Relaksasi PPKM Darurat
Diantaranya, jam operasional warung dan rumah makan diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WITA dari sebelumnya dibatasi hingga pukul 20.00 WITA.
Menanggapi kebijakan di masa PPKM level 3 ini, Bupati Jembrana I Nengah Tamba mengajak masyarakat Jembrana tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan.
Selain itu soal vaksinasi juga disorot Tamba. Ia ingin seluruh warga Jembrana yang memenuhi syarat bisa divaksin.
Ia menyadari banyak masukan dan aspirasi warga yang merasa diberatkan dengan kebijakan di masa PPKM darurat sebelumnya.
Selain itu, sudah muncul kesadaran dari masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan serta sudah seluruhnya divaksinasi.
Baca Juga:Dilonggarkan, Bali Masuk Status PPKM Level 3, Sektor Non Esensial Dibuka
"Saya tidak lelah mengingatkan masyarakat Jembrana untuk patuh pada dua hal ini saat ini. Disiplin protokol kesehatan serta ikuti vaksinasi. Ini kunci kita untuk menghentikan penyebaran. Agar semuanya bisa sehat," kata Tamba.
- 1
- 2