Dilonggarkan, Bali Masuk Status PPKM Level 3, Sektor Non Esensial Dibuka

Sektor non essensial dapat beroperasi dengan karyawan yang bekerja di kantor/toko sebanyak 25%

Bangun Santoso
Kamis, 22 Juli 2021 | 06:21 WIB
Dilonggarkan, Bali Masuk Status PPKM Level 3, Sektor Non Esensial Dibuka
Gubernur Bali I Wayan Koster dalam live talkshow satgas Covid-19 (Tangkap Layar/Youtube BNPB)

SuaraBali.id - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Provinsi Bali akhirnya diperlonggar. Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Dilansir dari Beritabali.com, surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid 19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Secara umum ketentuan yang berlaku dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Covid 19 hampir sama dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid 19 Tatanan Kehidupan Baru di Provinsi Bali.

Setelah memperhatikan aspirasi masyarakat, dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021 ini diberlakukan beberapa kelonggaran untuk sektor essensial dan non-essensial, yaitu:

Baca Juga:Pakai Jasa Pijat di Pinggir Pantai Bali, Viral Wisatawan Lemas saat Ditagih Uang Segini

Pertama, sektor non essensial dapat beroperasi dengan karyawan yang bekerja di kantor/toko sebanyak 25%, lebih mengutamakan transaksi online, menerapkan protokol kesehatan sangat ketat, dan beroperasi sampai dengan pukul 21.00 Wita, (dalam Surat Edaran yang lama, sektor essensial tidak di izinkan beroperasi).

Kedua, Kegiatan makan/minum di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan dapat beroperasi menerapkan protokol kesehatan sangat ketat, lebih mengutamakan delivery (layanan pesan antar), sampai dengan pukul 21.00 Wita. (dalam Surat Edaran yang lama, jam operasional sampai jam 20.00 Wita).

Ketiga, Lampu-lampu penerangan jalan tidak dipadamkan. Lampu yang dipadamkan hanya di tempat-tempat yang potensial terjadi kerumunan, misalnya di lapangan taman kota, Lapangan I Gusti Ngurah Made Agung, Lapangan Puputan Margarana, di objek/destinasi wisata, dan lain-lain.

Edaran ini mulai berlaku pada hari Rabu (Buda Pon, Bala), tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan Minggu (Redite Paing, Ugu) 25 Juli 2021.

Dengan berlakunya Edaran ini, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9R Tahun 2021 Tentang Penegasan Batas Jam Operasional dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga:Daftar Lengkap Wilayah PPKM Level 3 dan 4 Jawa-Bali

Gubernur Bali mengingatkan bahwa keselamatan jiwa manusia merupakan hukum tertinggi, oleh karena itu memohon pengertian seluruh komponen masyarakat agar menerima dan mentaati ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021 untuk mencegah peningkatan menularnya Covid19 Varian Delta di Bali.

Kebijakan ini, menurutnya merupakan pilihan yang sangat sulit karena membatasi aktivitasdan menggangu kehidupan perekonomian masyarakat.

Namun kebijakan tetap harus dilakukan demi menyelamatkan kesehatan dan ancaman jiwa masyarakat, mengendalikan jumlah pasien masuk Rumah Sakit, dan menghindari semakin banyaknya orang positif tanpa gejala masuk karantina.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak