SuaraBali.id - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Komang Sri Marheni mengatakan sebanyak 673 masyarakat Bali batal berangkat haji pada 2021.
"Jumlah jamaah haji secara keseluruhan ada 673 orang. Informasi lebih lanjut (terkait pembatalan) masih dalam proses koordinasi," kata Komang Sri Marheni dilansir laman Antara, Minggu (6/6/2021).
Pernyataan ini berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Tahun 2021.
Meskipun begitu, dana jamaah saat ini tetap aman dan akan dikembalikan kepada jamaah.
Baca Juga:Zona Hijau Badung Bisa Jadi Pendukung Work from Bali
"Dana jamaah tetap aman dan yang minta dikembalikan, akan diberikan oleh pemerintah," ujarnya.
Rincian dari 673 jamaah tersebut di antaranya berasal dari Kota Denpasar 258 orang, Kabupaten Buleleng 92 orang, Jembrana 63 orang, Klungkung 25 orang, Gianyar 23 orang, Karangasem 25 orang, Bangli 2 orang, Badung 162 orang dan Tabanan 23 orang.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Bali, Abu Siri menambahkan, dana keberangkatan haji aman dan pengembaliannya diserahkan ke masing-masing jamaah.
"Pengembalian dana jamaah haji diserahkan kepada masing masing jamaah apakah dana ONH-nya mau ditarik atau tidak. Apabila ada jamaah haji yang mau menarik setorannya maka bisa dilayani sesuai mekanisme yang ada," pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Agama memutuskan tidak memberangkatkan calon jamaah haji pada musim haji 2021 Masehi/1442 Hijriyah. Pembatalan pemberangkatan jamaah haji itu berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660/2021.
Baca Juga:10 Permainan Tradisional Bali Kuno, Sudah Jarang Dimainkan Padahal Seru Banget