Berjuang 61 Tahun, Warga Sumberklampok Bali Baru Dapat Hak Tanah

Sertifikat itu diberikan Gubernur Bali Wayan Koster secara simbolis dengan mengklaim itu dikeluarkan atas pembiayaan negara.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 18 Mei 2021 | 16:51 WIB
Berjuang 61 Tahun, Warga Sumberklampok Bali Baru Dapat Hak Tanah
Warga Sumberklampok Bali dapat hak kepemilikan tanah setelah 61 tahun berjuang membela haknya sejak 1960. (Antara)

SuaraBali.id - Warga Sumberklampok Bali dapat hak kepemilikan tanah setelah 61 tahun berjuang membela haknya sejak 1960.

Ada 720 sertifikat hak milik tanah tempat tinggal kepada warga Desa Sumberklampok, Kabupaten Buleleng yang akhirnya keluar. Mereka perjuangkan kepemilikannya oleh warga setempat sejak 1960.

Sertifikat itu diberikan Gubernur Bali Wayan Koster secara simbolis dengan mengklaim itu dikeluarkan atas pembiayaan negara.

"Saya yakin, hari ini merupakan hari bersejarah dan membahagiakan bagi warga Desa Sumberklampok, karena baru mendapatkan sertifikat kepemilikan hak atas tanah secara gratis yang dibiayai penuh dari APBN, sehingga memiliki kepastian hukum," kata Koster saat penyerahan sertifikat hak milik tanah warga Sumberklampok di Singaraja, Selasa (18/5/2021).

Baca Juga:Kapal China Temukan Serpihan KRI Nanggala di Laut Bali

Menurut informasi, ujar Koster, warga Desa Sumberklampok telah menempati tanah tersebut secara turun-temurun sejak tahun 1923, pada saat perabasan hutan untuk menjadi kawasan perkebunan oleh Pemerintah Belanda (eigendom verpoonding). Namun, warga belum memiliki tanda bukti kepemilikan yang sah. Tanah yang ditempati dan digarap seluas 612,93 hektare.

Setelah Indonesia Merdeka pada 1945, kawasan perkebunan yang semula dikuasai oleh Pemerintah Belanda menjadi tanah milik negara (Pemerintah Pusat). Kemudian Pemerintah Pusat menyerahkan tanah tersebut kepada Pemerintah Provinsi Bali dengan Surat Keputusan Nomor 797/Ka pada tanggal 15 September 1960.

Pemerintah Provinsi Bali memberikan pengelolaan kepada Yayasan Kebaktian Proklamasi/Veteran untuk diusahakan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Bali No. 715/A.3/2/31, tanggal 16 Juni 1961 dengan mempekerjakan warga Desa Sumberklampok.

Namun, karena pengelolaan dinilai tidak memberikan hasil yang nyata bagi peningkatan kesejahteraan para pejuang/veteran beserta keluarga, Dewan Pimpinan Daerah Legiun Veteran RI Provinsi Bali selaku Pembina Yayasan Kebaktian Proklamasi Provinsi Bali telah mengembalikan kepada Pemerintah Provinsi Bali melalui surat nomor 132/UM/1/S/MDLV/VII/2010 pada 5 Juli 2010.

Koster menambahkan selama menggarap dan menguasai tanah tersebut, warga belum memiliki bukti hak kepemilikan atas tanah yang ditempati sebagai tempat tinggal dan lahan garapan.

Baca Juga:Daftar Tempat Wisata di Bali: Pantai Kuta hingga Seminyak

"Kondisi ini terus berlanjut, karena ketika warga mengajukan permohonan hak milik, belum ada kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Bali dengan warga, sehingga warga tidak memiliki kepastian hukum atas tanah yang ditempati dan digarap," ujarnya.

Sekitar Agustus 2019, kepala desa, bandesa adat dan tokoh masyarakat Desa Sumberklampok beraudiensi dengan Gubernur Bali menyampaikan aspirasi dan keluh kesah warga yang menginginkan agar tanah yang ditempati dan digarap dapat dimohonkan menjadi hak milik dengan diterbitkannya sertifikat hak atas tanah.

Sebelumnya juga telah disepakati warga memperoleh tanah dengan total luas mencapai 458,70 hektare atau sekitar 74,84 persen (terdiri dari tempat tinggal dengan luas 65,55 hektare, fasilitas umum dan jalan dengan luas 33,28 hektare, dan tanah garapan dengan luas 359,87 hektare). Sedangkan sisanya untuk Pemerintah Provinsi Bali.

"Setelah mempelajari dokumen riwayat tanah dan melakukan pembahasan dengan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali, saya dapat mempertimbangkan permohonan warga untuk memperoleh hak atas tanah yang ditempati dan digarap melalui kebijakan Reforma Agraria," ucap Koster.

Yang dijadikan sebagai dasar pertimbangan, yakni secara faktual warga telah menempati/menggarap tanah secara turun temurun sejak tahun 1923, warga telah berjuang untuk memperoleh hak atas tanah yang ditempati/digarap sejak tahun 1960 dan secara faktual telah terbentuk Desa Adat Sumberklampok sejak tahun 1930, serta secara faktual telah terbentuk Desa Dinas Desa Sumberklampok sejak tahun 1967, kemudian menjadi Desa dinas yang definitif pada tahun 2000.

"Astungkara, pada hari ini, sudah dapat diserahkan sebanyak 720 sertifikat hak milik tanah tempat tinggal kepada warga Desa Sumberklampok dari 800 sertifikat, sisanya 80 sertifikat akan diserahkan pada hari lain," ucapnya.

Koster mengaku bahagia karena dengan niat tulus dan lurus telah berhasil mengupayakan, sehingga warga Desa Sumberklampok telah memperoleh sertifikat hak milik secara gratis dibiayai penuh dari APBN.

"Sepanjang dalam batas yang wajar dan memenuhi peraturan perundang-undangan, sepantasnya lah negara harus berpihak kepada rakyat kecil. Oleh karena itu, saya berharap agar warga memanfaatkan tanah yang dimiliki dengan bijaksana," ujar mantan anggota DPR tiga periode itu.

Ia mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang serta Kepala Badan Pertanahan Provinsi Bali dan jajaran atas kebijakan dan kerja kerasnya dalam menyelesaikan sertifikat tanah warga Desa Sumberklampok. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini