SuaraBali.id - Sri Widayu dibunuh dengan sadis oleh rekan bisnisnya di Sanur Bali. Kepala Sri Widayu digetok helm sampai helmnya pecah.
Kini kasus pembunuhan Sri Widayu sudah disidangkan. Sang pembunuh, Basori Arifin (24) duduk di kursi pesakitan dan terancam 15 tahun penjara.
Jaksa Pengadilan Denpasar, Ida Bagus Putu Swadarma menerangkan bahwa kasus ini berawal saat terdakwa asal Jember bersama istri dan anaknya mendatangi warung korban, Sri Widayu yang berjualan kripik di Jalan Bay Pas Ngurah Rai Nomor 438, Sanur.
Maksud dari kedatangannya adalah untuk menagih utang yang dipinjam oleh korban sebesar Rp.515 ribu. Namun saat ditagih, korban malah membentak dengan nada tinggi, dengan mengatakan belum ada uang.
Baca Juga:Meresahkan Warga, BKSDA Tutup Atraksi Lumba-lumba Hidung Botol di Sanur
Sempat terjadi cekcok antara terdakwa dan korban, hingga dilerai oleh saksi Titik (istri terdakwa) disusul tangisan anaknya. Bukannya sadar dan malu, korban malah menampar istri terdakwa.
Tak terima istrinya ditampar, terdakwa meminta anak dan istrinya keluar warung tersebut. Terdakwa kemudian mengambil helm di motor lalu dipakai mengemplang kepala korban.
"Terdakwa mengakui memukul kepala korban dengan helm sebanyak dua kali hingga helm pecah," sebut Jaksa didengarkan secara virtual oleh Hakim pimpinan Wayan Sukradana di PN Denpasar.
Karena korban berteriak, terdakwa akhirnya mencekik korban dan menonjok wajah korban. Saat itu, istri terdakwa kembali masuk warung untuk mengingatkan terdakwa dan menghentikan, karena anaknya nangis.
"Sudah mas, sudah. Kasian anaknya," Tarik istri terdakwa saat itu.
Baca Juga:BMKG Peringatkan Gelombang sampai 5 Meter Terjang Selat Bali
Namun hal itu tidak dihiraukan, karena korban terus berteriak. Karena sempat ada perlawanan, akhirnya terdakwa mengambil tabung gas 3 Kg yang saat itu ada di dekatnya dan digunakan untuk memukul kepala korban hingga terkapar tak sadarkan diri.
Terdakwa sendiri baru berhasil ditangkap sepekan kemudian dalam persembunyiannya di Jawa Timur, dini hari Sabtu (6/2/2021) sekira Pukul 00.30 WITA, bertempat di Daerah Kawah Ijen Sumber Weringin, Kecamatan Sukarejo, Bondowoso Jawa Timur.
Dalam keterangan awalnya, terdakwa sempat mengaku jika tidak mengetahui korban hingga tewas. Kabar tewasnya korban diketahuinya keesokan harinya lewat medsos.
Oleh JPU, ia terancam hukuman 15 tahun penjara dan dijerat Pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.