Meresahkan Warga, BKSDA Tutup Atraksi Lumba-lumba Hidung Botol di Sanur

Lumba-lumba hidung botol yang berjumlah tujuh ekor itu telah dititiprawatkan kepada lembaga konservasi.

Arief Apriadi
Rabu, 28 April 2021 | 08:40 WIB
Meresahkan Warga, BKSDA Tutup Atraksi Lumba-lumba Hidung Botol di Sanur
BKSDA Tutup Atraksi Lumba-lumba Hidung Botol di pantai Mertasari, Sanur, Bali. [Antara]

SuaraBali.id - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali menutup aktivitas atraksi atau peragaan lumba-lumba hidung botol di pantai Mertasari, Sanur, Bali.

Aktivitas atraksi lumba-lumba yang diwadahi PT. Piayu Samudera Bali itu ditutup karena dianggap melanggar kaidah kesejahteraan satwa dan meresahkan masyarakat.

"Kami tegaskan, bahwa aktivitas peragaan lumba-lumba hidung botol PT. Piayu Samudera Bali yang dilakukan di Pantai Mertasari telah ditutup yang ditandai dengan pemasangan spanduk penutupan kegiatan peragaan lumba-lumba," kata Kasi Konservasi Wilayah I BKSDA Bali Sumarsono dikutip dari Antara, Rabu (28/4/2021).

Pemasangan spanduk itu sesuai dengan Surat Direktur Jenderal KSDAE Nomor; S.291/KSDAE/KKH/KSA.2/4/2020 tanggal 15 April 2020, Surat Direktur Jenderal KSDAE Nomor; S.457/KSDAE/KKH/KSA.2/6/2020 tanggal 22 Juni 2020.

Baca Juga:Gara-gara Sampah, Turis Italia Digebuki Sampai Kaki Patah di Kuta Bali

Keputusan itu juga sesuai Surat Direktur Jenderal KSDAE Nomor : S.988/KSDAE/KKH/KSA.2/11/2020 tanggal 23 November 2020 perihal Tindak Lanjut Penyelesaian Kegiatan Peragaan Lumba – Lumba di Luar Areal Izin Lembaga Konservasi PT. Piayu Samudera Bali.

Sumarsono mengatakan lumba-lumba hidung botol berjumlah tujuh ekor tersebut sempat viral di media sosial karena digunakan sebagai peragaan yang tidak memperhatikan kaedah kesejahteraan satwa.

Atraksi itu juga menjadi pembicaraan di dunia maya setelah seorang artis memperlihatkannya sebagai peragaan tetapi tidak sesuai aturan.

Setelah melakukan penutupan, Direktorat Jenderal KSDAE, Bareskrim Mabes Polri dan Ditreskrimsus Polda Bali mengevakuasi lumba-lumba hidung botol tersebut dan dititiprawatkan kepada lembaga konservasi.

"Ada masukan dari masyarakat yang diterima melalui media sosial pascaviralnya peragaan lumba-lumba hidung botol yang tidak memperhatikan kaedah kesejahteraan satwa," kata Sumarsono.

Baca Juga:Torpedo hingga Hydrophone KRI Nanggala Berhasil Diangkut TNI Pakai Alat Ini

Status perlindungan lumba-lumba hidung botol menurut Peraturan Menteri LHK Nomor: P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 merupakan satwa dilindungi dan status konservasi menurut IUCN Red List masuk dalam kategori unknown atau near threaten.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak