Bule Amerika Ngamuk Gebuki Warga Bali Gara-gara Anjing

Peristiwa itu terjadi Kamis, 11 Maret 2021 sekira pukul 23.30 WITA di Perum Lebah Sari, Kuta Utara.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 27 April 2021 | 15:08 WIB
Bule Amerika Ngamuk Gebuki Warga Bali Gara-gara Anjing
Bule Amerika ngamuk gebuki warga Bali gara-gara anjing. Bule asal Amerika itu bernama Christian Toolan (44). (ist)

SuaraBali.id - Bule Amerika ngamuk gebuki warga Bali gara-gara anjing. Bule asal Amerika itu bernama Christian Toolan (44).

Kekinian Christian Toolan menjalani persidangan secara virtual dari Kejaksaan Negeri Badung, Selasa (27/4/2021).

Kaisintel Kejari Badung, I Made Gede Bamax Wira Wibowo menjelaskan bahwa agenda sidang dakwaan dibacakan oleh JPU AA. Made Suarja Teja Buana.

"Terdakwa Christian Toolan tidak dilakukan penahanan karena terkait perkara dugaan pengrusakan pagar dan pintu rumah," sebut Bamax.

Baca Juga:Benarkah Korban Kapal Tenggelam Mati Syahid? Ini Kata Nabi Muhammad

Peristiwa itu terjadi Kamis, 11 Maret 2021 sekira pukul 23.30 WITA di Perum Lebah Sari, Kuta Utara.

Awalnya terdakwa dibangunkan oleh istrinya bernama Desi, karena tidak bisa tidur akibat gonggongan anjing tetangganya. Saat itu terdakwa sempat berteriak mencari pemilik rumah di mana anjing itu berada.

Namun karena tidak ada jawaban, terdakwa berusaha masuk ke rumah saksi korban bernama Dion Prayuda.

Karena tidak bisa masuk, terdakwa yang emosi menendang pintu pagar rumah korban dan memaksa menarik pintu gerbang hingga peyangga gerbang bengkok.

Begitu ada celah masuk, terdakwa masuk rumah dan mencari korban. Malam itu korban yang terbangun berusaha menghalangi terdakwa.

Baca Juga:Gara-gara Sampah, Turis Italia Digebuki Sampai Kaki Patah di Kuta Bali

Namun oleh terdakwa, pintu rumah korban ditendang hingga jebol. Atas aksi itu, korban melawan sehingga terjadi perkelahian dan bahkan bergulat di halaman rumah korban.

“Beberapa menit setelah bergulat, terdakwa meninggalkan korban. Oleh korban kasusnya dilaporkan ke polisi,” kata jaksa dari Kejari Badung.

Oleh penuntut umum, perbuatan terdakwa dengan Paspor USA P 642393353 ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini