SuaraBali.id - Deputi Bidang Pencegahan BNPB Lilik Kurniawan menyurati semua pemerintah provinsi pada Selasa (13/2/2021), terkait bahaya dampak bibit siklon tropis 94W yang disampaikan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
"BNPB berharap pemerintah provinsi untuk menginstruksikan beberapa upaya, pertama, meningkatkan koordinasi dengan BMKG di wilayah terkait, dengan perkembangan potensi bibit siklon tropis," ujar Lilik dilansir laman Antara, Rabu (14/4/2021).
Pemerintah provinsi diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi cuaca ekstrem seperti puting beliung, hujan lebat disertai kilat/petir, dan hujan es.
Selain itu juga kewaspadaan terhadap dampak yang dapat ditimbulkan seperti banjir, tanah longsor, banjir bandang, genangan, angin kencang, pohon tumbang maupun jalan licin.
Baca Juga:BMKG Peringatkan Gelombang 2,5 Meter di Selat Bali-Lombok
Lilik meminta koordinasi antardinas terkait dan aparatur untuk kesiapsiagaan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta kewenangan masing-masng.
Lilik juga meminta pemerintah daerah untuk selalu siap siaga mengevakuasi warga masyarakat yang tinggal di daerah risiko bencana tinggi, seperti lembah sungai, barah lereng rawan maupun tepi pantai.
"Mengaktifkan tim siaga bencana untuk memantau lingkungan sekitar akan gejala awal terjadinya banjir bandang, longsor, angin kencang atau pun gelombang tinggi,” kata Lilik.
Lebih lanjut, Lilik meminta adanya pemantauan ruang udara dan kondisi bandar udara secara terus menerus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Airnav untuk menerbitkan informasi peringatan, berupa Sigmet dan Aerodrome Warning.
Kemudian agar pemerintah provinsi mengaktifkan pusat pengendalian operasi (pusdalops) daerah yang terkoneksi dengan pusat-pusat data, informasi dan komunikasi kelembagaan terkait di pusat dan provinsi, kabupaten dan kota.
Baca Juga:Hits Bola: Dejan Antonic Galau PSS Jumpa Persib di Semifinal Piala Menpora
Apabila diperlukan, kata Lilik, pemerintah daerah dapat menetapkan status darurat bencana untuk pembentukan pos komando serta aktivasi rencana kontinjensi menjadi rencana operasi.
BNPB menyampaikan pesan peringatan dini dan kesiapsiagaan ke-30 wilayah administrasi setingkat provinsi, antara lain Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Papua Barat dan Papua.