SuaraBali.id - Penyidik Satuan Reskrim Polres Badung menetapkan ZT (65), seorang pengusaha di Bali sebagai tersangka sejak Senin (12/4/2021). Pria yang tinggal di Jalan Majapahit Lingkungan Pelasa Kuta ini diduga menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana selama 7 tahun penjara.
Dilansir dari Beritabali.com, penetapan ZT sebagai tersangka itu dibenarkan Kasubag Humas Polres Badung Iptu Gede Ketut Oka Bawa sebagaimana izin dari Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, Selasa (13/4/2021).
Menurutnya, tersangka ZT asal Mamasa Sulawesi Barat itu dilaporkan oleh Hedar Giacomo Boy Syam pada tanggal 5 Februari 2020 lalu. Dalam laporannya Hedar menyebutkan bahwa kasus tersebut terjadi awal tahun 2012. Di mana pelapor bekerjasama dengan ZT dalam hal pembangunan dan penjualan obyek tanah milik ZT yang berlokasi di Cemagi, Mengwi Badung.
Tersangka ZT saat itu mendirikan perusahaan bernama PT. MBK sebagai badan hukum kerja sama. Kemudian, kerja sama tersebut ditandai dengan penggabungan dan pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dilanjutkan dengan pembuatan blok plan.
Termasuk pembangunan beberapa unit rumah yang dijual kepada konsumen. Perjanjian kerja sama itu dilanjutkan ke Notaris pada tahun 2017. Dalam hal ini, YP, selaku anak buah tersangka ZT bertugas membuat draft perjanjian kerja sama yang kemudian diserahkan ke Notaris, Harry Prastawa.
Baca Juga:Kejari Jakarta Utara Tangkap Buronan Norman alias Ameng
Mengacu pada draft tersebut, notaris membuatkan akta perjanjian kerja sama pembangunan dan penjualan No. 33 tanggal 27 September 2017.
Dalam akta disebutkan bahwa ZT selaku pihak pertama memiliki obyek tanah dengan 8 SHM luas total 13.700 M2, sedangkan Hedar selaku pihak kedua. Selengkapnya, pelapor Hedar melaksanakan pembangunan dan penjualan di atas tanah tersebut dengan nama OLR.
Selain itu, Hedar diwajibkan membayar nilai atas seluruh obyek tanah sebesar Rp 45 juta per M2, dan nilai total sebesar Rp 61,65 miliaar dengan termin pembayaran 11 kali.
Pelapor Hedar lantas menandatangani akta dan pembayaran, dilanjutkan pengecekan SHM. Namun setelah dicek, ternyata baru diketahui bahwa luas 8 SHM kurang dari 13.700 M2 dan hanya seluas 8892 M2.
"Sehingga pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 21 miliar," ujar Iptu Oka.
Setelah diselidiki mendalam, penyidik Satreskrim Polres Badung lantas menyita sejumlah berkas sebagai barang bukti. Tidak hanya itu, anak buah ZT yakni YP, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan YP sudah ditahan di Polres Badung hampir 2 Bulan lalu.
Baca Juga:Cepat dan Mudah, Perpanjang SIM Bisa Gunakan Layanan Drive Thru
"Berkas perkara YP sudah tahap satu. Tinggal menunggu petunjuk dari jaksa," ujarnya.
Iptu Oka menyebutkan, penyidik Satreskrim Polres Badung telah menetapkan ZT sebagai tersangka pada Senin 12 April 2021. Pengusaha ZT yang dikenal sebagai sponsor tinju itu diduga menyuruh atau turut serta melakukan perbuatan pidana menyuruh memberikan keterangan yang tidak benar dalam akta authentik sebagai mana dimaksud dalam pasal 266 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KHUP.
"Rencananya tersangka ZT Senin depan akan dimintai keterangannya oleh penyidik," ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum ZT yakni Mila Tayib membenarkan kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Badung.
Namun ia menduga ada keteledoran atau ketidak-tahuan dalam pembuatan draft dengan sertifikat yang dicantumkan pada tahun 2017 tersebut sehingga menjadi timbul masalah.
"Tapi yang penting para pihak sudah menyepakati itu, sudah dibayar dan dinikmati sekarang bilang kurang. Ya kita hadapi aja. Senin nanti saya dampingi di Polres. Harapan saya Senin nanti ngak usah diliput. Kita hormati proses hukum yang berjalan," ujar Mila.