SuaraBali.id - Kabar gembira bagi para pengendara yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Pasalnya, Satuan Lalu Lintas Polres Badung menggagas pelayanan SIM menggunakan sistem Drive Thru yang hanya lima menit, dengan catatan seluruh persyaratan lengkap.
Kapolres Badung AKBP Robi Septiadi menyebutkan bahwa tujuan dari program ini adalah untuk mempermudah proses perpanjangan SIM tanpa harus ke ruangan. Cukup di atas sepeda motor yang tengah dikendarainya.
"Ini adalah Program prioritas Kapolri yang disebut Presisi, yakni Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya dilansir laman BeritaBali, Selasa (6/4/2021).
Dia berharap pelayanan SIM ini semakin lebih baik dan terus ditingkatkan. Menurutnya, pelayanan SIM Drive Thru ini mendapat dukungan dari Bank BRI untuk satu visi kepada masyarakat.
Baca Juga:Kabar Baik, Sebelum Lebaran Perpanjangan SIM Bisa dengan Aplikasi
Sementara ada pun syarat perpanjangan SIM di Gerai SIM Drive Thru meliputi salinan KTP beserta KTP asli, SIM lama dan salinannya, bukti cek kesehatan, bukti cek Psikologi dan mengisi formulir permohonan.
“Tidak dibutuhkan waktu lama dalam penerbitan SIM ini, kalau semua syarat-syarat lengkap bisa 5 menit selesai dan masyarakat sudah bisa mendapatkan SIM,” kata AKBP Robi.
Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM saja. Sedangkan untuk pemohon SIM baru masih belum bisa menggunakan layanan SIM Drive Thru. Pasalnya, pemohon SIM baru harus melakukan uji kompetensi terlebih dahulu.
Selain Drive Thru, pelayanan SIM Satlantas Polres Badung juga menggunakan sistem delivery. Dimana, masyarakat yang tidak mau antre atau ada kesibukan, bisa mendapatkan SIM dihantar langsung ke rumahnya.
Caranya, setelah pembuatan SIM selesai, pemohon tidak usah menunggu atau bisa langsung pergi. Nantinya, SIM yang sudah jadi akan dihantar langsung oleh petugas Polantas tanpa dipungut biaya sepersen pun.
Baca Juga:Perpanjangan SIM Lewat Aplikasi Ditargetkan Selesai Sebelum Lebaran