Korban KDRT: Perempuan Asal Lukluk Dipukuli, Kini Tak Boleh Bertemu Bayinya

Siti Sapurah selaku kuasa hukum Ayu mengatakan kliennya sempat melaporkan kasus KDRT ini ke Polresta Denpasar.

Arief Apriadi
Selasa, 23 Maret 2021 | 09:48 WIB
Korban KDRT: Perempuan Asal Lukluk Dipukuli, Kini Tak Boleh Bertemu Bayinya
Korban KDRT asal Lukluk, Badung, Bali, Ayu DP didampingi kuasa hukumnya Siti Sapurah. [Dok. BeritaBali/Istimewa]

SuaraBali.id - Seorang perempuan asal Lukluk, Badung, Bali, Ayu DP (26) mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Selain dianiaya berkali-kali oleh sang suami Kadek Agus D (25), dia juga tak boleh berjumpa dengan bayinya yang masih berusia tujuh bulan.

Ayu DP didampingi kuasa hukumnya Siti Sapurah memaparkan, kejadian ini dimulai selepas pernikahannya pada 4 September 2019 lalu. Mereka menikah dengan adat Bali tanpa ke Kantor Urusan Agama (KUA).

Ayu DP yang beragama Budha dan Kadek Agus D yang beragama Hindu sempat hidup rukun selama kurang lebih empat bulan, sebelum sang suami mulai melakukan kekerasan.

Sifat pemarah sang suami diduga muncul karena kebiasaannya yang doyan mabuk dan judi. Residivis kasus aniaya ini juga kerap menganiaya korban hanya karena masalah sepele.

Baca Juga:Main di Sleman, Bus yang Dipakai Bali United Jadi Sorotan

"Kalau lagi berantem pulang dari main judi dan mabuk, dia langsung menampar saya, membenturkan kepala saya ke tembok," ungkap perempuan ini sambil menangis, Senin (22/3/2021).

"Bahkan ujung kakinya sampai ke mulut saya. Saya dibilang sundel dan macam macam. Makanya saya sering kontraksi," tambahnya sebagaimana dikutip dari BeritaBali --jaringan Suara.com.

Ayu pada akhirnya melahirkan saat usia bayinya baru 7 bulan. Selepas memiliki anak, perlakuan sang suami tidak berubah. Hal itu memaksa Ayu kabur ke rumah orang tuanya pada Oktober 2020.

Siti Sapurah selaku kuasa hukum Ayu mengatakan kliennya sempat melaporkan kasus KDRT tersebut ke Polresta Denpasar sekaligus meminta bantuan mengambil barang barang miliknya di rumah suaminya.

Namun ternyata barang miliknya sudah disimpan di luar rumah dan dibungkus kantong plastik kresek.

Baca Juga:Awalnya Romantis, Pasangan Wanita Ini Berubah Menyeramkan Setelah Menikah

"Klien saya juga tidak dibolehkan melihat bayinya yang baru lahir. Mereka berdalih sedang di Karangasem," ungkapnya.

Siti Sapurah memaparkan bahwa soal hak asuh anak, pihaknya sudah melaporkan kasus tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Denpasar dan RPK Polda Bali dalam pasal 330 KUHP.

Hal ini disebabkan kliennya mengalami KDRT berulang kali dan keluar dari rumah tanpa membawa bayinya berusia 7 Bulan.

"Klien melapor ke PPA Polresta Denpasar dan diminta surat nikah tapi klien bilang tidak ada. Sehingga kasus ini dialihkan ke pidana umum. Tapi terlapor belum ditahan," bebernya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini